Bawaslu Provinsi Jambi Adukan Panwas Kota Sungai Penuh ke DKPP

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Toni Indrayadi, Arifman, dan Tahbris Aris ketua dan anggota Panwas Kota Sungai Penuh, Jum’at (18/3). Mereka diadukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Pasalnya para Teradu dinilai telah melanggar pasal 157 ayat (4) yang berbunyi,”Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi/ Kota

Bawaslu Provinsi Jambi Bantah Ambil Keputusan Inkonstitusional

Jakarta, DKPP- Penguguran Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap Keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 oleh atasannya, yakni Bawaslu provinsi Jambi berbuntut panjang.  Tindakan tersebut, menjadi alasan bagi Oktaviandi untuk memperkarakan Asnawi, Ribut Swarsono, dan Fauzan Khairazi selaku ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ke dalam peradilan etik penyelenggara Pemilu. Dinyatakan telah

Beda Tafsir, KPU RI dan KPU Prov. Kalteng Disidang DKPP

Jakarta, DKPP- KPU Provinsi Kalimantan Tengah diadukan ke DKPP terkait penundaan pemungutan suara Pilgub pada 9 Desember 2015. Dalam sidang kode etik Jumat (18/03), para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur susulan tidak berdasarkan ketentuan hukum “Para Teradu dari KPU RI dan KPU Prov. Kalteng

Ketua DKPP: Pengadu Tidak Boleh Sembarangan

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at (18/3) menggelar sidang perkara nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 dengan Teradu ketua dan anggota Bawaslu provinsi Jambi. Mereka diadukan oleh Oktaviandi yang berprofesi sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Kerinci Sungai Penuh. Dalam aduannya, dia menyoal tentang tindakan Bawaslu Provinsi Jambi yang menggugurkan Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap

DKPP, KPU, dan Bawaslu Isi Persiapan PSU di Bacan

Bacan, DKPP-  Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi satu dari lima daerah yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada 2015. Di Halsel, PSU dilakukan di 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang semuanya ada di Kecamatan Bacan. Keduapuluh TPS adalah TPS 1, 2, dan 3 Desa Amasing Kota; TPS