Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara pemilu. Tiga penyelenggara pemilu ini merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai, yaitu Luhut Parlinggoman Siahaan, Bob Friandy, dan Muhammad Guntur.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan, Teradu II Bob Friandy, dan Teradu III Muhammad Guntur sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan putusan perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020.
Dari 10 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 36 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan Keras (3) dan Peringatan (5). Sedangkan 28 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati yang menjadi Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 20 JANUARI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 133-PKE-DKPP/X/2020 | La Golonga
(Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur) |
Rehabilitasi |
2. | 144-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Jamrin;
2. Sutarmin D. Hi Ahmad; 3. Zatriawati; 4. Darmiati; (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah) 5. Moh. Syaiful Saide. (Anggota Bawaslu Kab. Banggai) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi. |
3. | 149-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Jamrin;
2. Darmiati; 3. Sutarmin D. Hi Ahmad; 4. Zatriawati. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan. |
4. | 155-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Luhut Parlinggoman Siahaan;
2. Bob Friandy; 3. Muhammad Guntur. (Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras. |
5. | 156-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Rafli Kamaluddin;
2. Ahmad Idris; 3. Iksan Hamiru. (Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
6. | 159-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Syamsu Rizal;
2. Alde Rado; 3. Lalila Husni. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Dharmasraya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
7. | 160-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Heldo Aura;
2. Beni Aziz; 3. Dony Syahputra; 4. Zulwida Rahmayeni; 5. Yasrul; (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) 6. Asneli Warni; 7. Ruzi Haryadi; 8. Eri Vatria. (Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi) |
1. Rehabilitasi:
2. Rehabilitasi: 3. Rehabilitasi: 4. Rehabilitasi: 5. Rehabilitasi:
6. Rehabilitasi: 7. Rehabilitasi: 8. Rehabilitasi. |
8. | 164-PKE-DKPP/XI/2020 | Bayu Afrianto
(Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai) |
Peringatan |
9. | 165-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Karolus Kapong Sabon;
2. Siti Nurliah Indah Purwanti; 3. Hasan Siwasiwan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kaimana) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
10. | 177-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Syamsul Bachri;
2. Supriadi; 3. Rahmat; 4. Syabil; 5. Hayu Vandy P. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |