Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga dan Abang Saputra dalam perkara 152-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu 2, La Golonga dan Teradu 3, Abang Saputra masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu 1, Rusniyanti Nur Rakibe karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang sama.
Dari 5 perkara yang dibacakan putusannya melibatkan 22 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan Keras (2) dan Peringatan (5). Sedangkan 15 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU dengan Anggota Majelis terdiri dari Didik Supriyanto, S.IP., M.IP dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 17 FEBRUARI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 152-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Rusniyanti Nur Rakibe;
2. La Golonga; 3. Abang Saputra. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras. |
2. | 172-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Gadis M;
2. Jons Manedi; 3. Yusrial; 4. Defil; 5. Vivin Zulia Gusmita; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Solok) 6. Afri Memori; 7. Andri Junaidi; 8. Mara Prandes (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Solok) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
3. | 181-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Suprihaty Prawaty Nengtias;
2. Anhar; 3. Sutomo; 4. Murhum Halik; 5. Ashari Malaka. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan.
|
4. | 187-PKE-DKPP/XII/2020 | Muhammad Syahfii Siregar
(Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar) |
Rehabilitasi |
5. | 2-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Muhamad Acep;
2. Ahmad Jajuli; 3. Slamet Santosa; 4. Karina Permata Hati; 5. Aas Satibi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |