Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan melalui kuasanya Hasrul Benny Harahap. Mereka melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai yakni Erdian Wirajaya, Misriani, Raimon Asmuruf, Fuad Hasan Lubis, dan Fuad Hasan Lubis masing-masing sebagai Teradu I – V.
Dalil aduan yakni bahwa para Teradu diduga mengabaikan Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir. H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (18/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]