Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2019 pada Kamis (14/2/2019). Sidang yang dilakukan melalui video conference antara Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo di Jakarta dengan pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di Kantor Bawaslu Sultra, Kendari.
Sidang pemeriksaan ini merupakan sidang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan sidang pertama di kantor Bawaslu Sultra, Kendari, pada 1 Februari 2019 lalu. Saat itu, sidang hanya dihadiri oleh pihak Pengadu saja.
Pengadu dalam perkara ini Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Syawal Sumarata serta anggotanya, yaitu Yusdiana, Asmul, Zul Juliska dan Busran Halik. Sedangkan Teradu, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Abdul Wawan, tidak menghadiri sidang pertama tanpa keterangan yang jelas.
Hal ini terulang saat sidang pemeriksaan kedua. Abdul Wawan kembali absen tanpa keterangan ataupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sidang kali ini, Ketua majelis sidang, Teguh Prasetyo pun menanyakan kepada bagian pemanggilan, apakah penyampaian panggilan kepada Teradu sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
Bagian pemanggilan pun menjawab jika pemanggilan terhadap Abdul Wawan sebagai Teradu sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni lima hari sebelum persidangan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
“Jadi menurut hukum acara DKPP, pelaksanaan pemanggilan sudah sesuai aturan, tapi Teradu tidak bisa datang. Padahal sudah dihubungi juga melalui telepon,” kata Prof. Teguh menanggapi jawaban bagian penanggalan.
Sesuai ketentuan Pasal 22 atau (4) Peraturan DKPP 3/2017, DKPP tetap dapat melaksanakan sidang pemeriksaan dan menetapkan putusan jika pihak Teradu tidak menghadiri dua proses persidangan.
Selain itu, Teguh juga menjelaskan, dalam Pasal 35 Peraturan DKPP 3/2017 juga disebutkan bahwa proses pemeriksaan dapat ditutup jika sidang pemeriksaan telah dilaksanakan dua kali. Karenanya, ia pun memutuskan untuk menutup proses pemeriksaan karena dianggap telah selesai.
“Teradu sudah kita berikan dua kali kesempatan untuk membela diri. Tapi dua kali kita undang selalu tidak hadir,” kata Teguh.
“Setelah sidang ditutup tim pemeriksa dapat melanjutkan rapat dengan hasil persidangan ini. Setiap anggota TPD membuat resume dan rekomendasi serta menyampaikan kepada DKPP paling lama dua hari sejak pemeriksaan ditutup,” imbuhnya sebelum menutup sidang.
Selain Prof. Teguh Prasetyo, selaku ketua majelis, anggota majelis berasal dari TPD Provinsi Sultra, yaitu Dr. Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Ade Suerani (unsur KPU) dan Bahari (Unsur Bawaslu).
Perkara ini bermula dari absennya kehadiran Abdul Wawan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada November 2018.
“Teradu tidak hadir saat itu dan membawa data DPTHP II,” kata Zul Juliska dalam sidang pertama.
Berdasar pengakuan Zul, KPU Kabupaten Konawe Utara telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Hanya saja upaya ini terhambat oleh tidak diketahuinya keberadaan Abdul Wawan.Bahkan hingga sidang pertama berlangsung, keluarga Abdul Wawan pun mengaku tak mengetahui keberadaannya.
“Kabarnya, Saudara Wawan telah membuat surat pengunduran diri (dari posisi Ketua PPK Lasolo Kepulauan). Tapi surat itu belum kami terima hingga kini,” ujar Zul. [Wildan]