Jakarta, DKPP- Bertempat di Hotel Oria, Jln
KH. Wahid Hasyim No 85 Jakarta, DKPP menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan SOP
Pengaduan dan Verifikasi Materil. Acara ini akan digelar selama tiga hari
mendatang, yakni pada Kamis –Sabtu (6-8/11).
Acara
Finalisasi SOP pada hari pertama
membahas mengenai dua SOP, yakni SOP Penerimaan dan Registrasi Pengaduan
Langsung, dan SOP Penerimaan dan Registrasi Perkara Tidak Langsung. Perlu
diketahui, Pengaduan langsung yakni Pengadu datang langsung ke DKPP dan
menyerahkan pokok aduannya, tentunya diawali dengan mengisi formulir registrasi
pengaduan. Sedangkan Pengaduan tidak langsung ialah Pengaduan melalui
persuratan baik melalui pos maupun email dan faksmile. Rencana kedepan, untuk memudahkan
para justice seeker DKPP akan menggunakan sistem aplikasi Pengaduan secara
elektronik (e-pengaduan).
Kepala
Biro Administrasi DKPP, Ahmad Khumaidi mengatakan bahwa SOP adalah aturan yang dibuat lembaga untuk
mengatur ke dalam, dalam artian SOP ini dibuat untuk mengatur kinerja DKPP
khususnya staf Bagian Pengaduan. Dalam penyusunan finalisasi SOP ini ada
beberapa masukan dan perbedaan pendapat diantara staf, khususnya mengenai
mekanisme Pengaduan dan timing penerimaan Pengaduan.
“Pada
saat kita menaruh waktu, ini nanti sangat berkaitan dengan hasil kinerja,†kata Arif Ma’ruf Kasubag Pengaduan dan
Verifikasi Materil wilayah II.
Sebelum
menemukan kata sepakat, peserta melakukan simulasi penerimaan pengaduan dengan
dipraktekan oleh dua orang staf penerimaan Pengaduan yakni Santo Gotia dan
Zaedy Basitturozak. Acara pada hari pertama Finalisasi SOP Pengaduan ini dihadiri
oleh Anggota DKPP Prof Anna Erliyana, bersama tiga Tenaga Ahli DKPP Dr.
Syopiansyah Jaya Putra, Dr. Ihat Subihat, dan Dr. Firdaus, Kepala Biro
Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Pengaduan DKPP Dini Yamashita, Plt Kepala Bagian Persidangan
DKPP Osbin Samosir, para Kasubbag dan staf di lingkungan sekretariat DKPP.
(sdr)