Jakarta, DKPP- Lima komisioner KPU Prov Jambi
yakni H.M Subhan, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi dan Desi Arianto hari
ini, Rabu (5/11) menjalani sidang pemeriksaan kode etik di Ruang sidang DKPP.
Kelima Teradu ini, dilaporkan oleh Dedi Wahanardi karena dinilai tidak
melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kab Kerinci.
Menurut
keterangan Pengadu, bahwa pada tanggal 6 September 2013 lima orang anggota KPU
Kab Kerinci diberhentikan tetap oleh DKPP berdasarkan putusan no
99/DKPP-PKE-II/2013. Sementara masa akhir jabatan KPU Kab Kerinci berakhir pada
tanggal 22 Desember 2013. Berdasarkan kalkulasi
tersebut, Pengadu Dedi Wahanardi merasa bahwa dirinya berhak menjadi
anggota KPU Kab Kerinci melalui mekanisme PAW sebagaimana hasil 10 besar fit n
proper test calon anggota KPU Kab Kerinci tahun 2008-2013.
“Berdasarkan
putusan DKPP tersebut, seharusnya KPU Provinsi melakukan proses PAW, bukan
malah membentuk Timsel untuk rekruitmen KPU baru, atas tindakan tersebut saya
merasa telah kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota KPU Kab Kerinci,†ujar
Dedi.
Terhadap
pokok aduan tersebut, kelima komisioner KPU Kab Kerinci mengungkapkan bahwa
aduan Pengadu sangat tidak beralasan hukum. Terhadap proses PAW, para Teradu mengaku telah
melakukan verifikasi terhadap tiga nama, salah satu diantaranya adalah nama
Pengadu. Namun, dari ketiga nama tersebut tak ada satupun yang memenuhi syarat
yakni berdomisili di wilayah Kab/Kota yang bersangkutan.
“Kami
telah melakukan verifikasi terhadap Saudara Dedi Wahanardi, dimana yang
bersangkutan tidak lagi berdomisili di Kabupaten Kerinci tapi di Kabupaten
Merangin, tidak ada niatan kami untuk tidak menghargai hak-hak konstitusional
calon PAW ini,†Ujar Subhan, Ketua KPU Prov Jambi.
Klarifikasi
tersebut diakui para Teradu melalui data yang dimiliki KPU yakni “sidalih†dan
melalui lurah dimana Pengadu berdomisili. Teradu mengaku kesulitan untuk
bertemu langsung dengan Pengadu, karena tidak diketahui keberadaannya. Bahkan,
Teradu telah meminta bantuan kepada staf sekretariat KPU Kab Kerinci untuk
mencari keberadaan Pengadu.
“Sementara
masa akhir jabatan KPU Kab Kerinci pada tanggal 22 Desember 2013, dan
diperpanjang hingga pelantikan Bupati terpilih pada tanggal 4 Maret 2014,
berdasarkan peraturan yang berlaku pembentukan Timsel telah memenuhi
perundangan yang berlaku,†kata Subhan, Ketua KPU Prov Jambi.
Atas
jawaban para Teradu, Pengadu menyayangkan hal tersebut. Pengadu yang juga
merupakan PNS di salah satu instansi di Kabupaten Kerinci ini mengaku tidak
pernah diklarifikasi, bahkan dirinya menyangkal bahwa keberadaan dirinya tidak
diketahui. Diakuinya, dirinya sejak tahun 2012 memang ber-KTP Kab Merangin,
namun sehari-hari berada di Kerinci. “Seandainya saya diklarifikasi sebelumnya,
dan diminta untuk ganti KTP ya saya akan ganti KTP,†ujar Dedi.
Sidang
kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama empat
anggota DKPP lainnya, yakni Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida
Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (sdr)