Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan 90-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (31/7/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 diadukan oleh Pilipus F. Sarumaha dan Sosius Sarumaha. Keduanya mengadukan Harapan Bawaulu, Seksama Sarumaha, dan Gayusbin Duha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III.
Selin itu, turut diadukan Sarso F. Sarumaha (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), serta Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Anggota Panwascam Luahagundre Maniamolo) sebagai Teradu IV sampai VI.
Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/VI/2023 diadukan Igarni Wau. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Gayusbin Duha, dan Seksama Sarumaha (Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III.
Selanjutnya, Tanida Wau (Anggota Panwascam Luahagundre Maniamolo), Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Anggota Panwascam Luahagundre Maniamolo), dan Servan Siswanto Zagoto (Anggota PKD Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo) sebagai Teradu IV sampai VI.
Dalam perkara 84-PKE-DKPP/V/2023, Teradu I sampai III didalilkan sewenang-wenang telah memberikan sanksi Peringatan kepada Neli R. Sarumaha (Ketua Panwascam Luahagundre Maniamolo) dan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sosius Sarumaha (Anggota Panwascam Luahagundre Maniamolo). Teradu I sampai III juga dinilai sewenang-wenang mmengeluarkan Pemberhentian Tetap kepda Emanuel Lase (staf non-PNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan).
Teradu IV sampai VI didalilkan melakukan pelanggaran dengan meloloskan Igarni Wau sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri, di mana yang bersangkutan melamar dan lolos seleksi administrasi di Desa Botohili.
Dalam perkara 90- PKE-DKPP/VI/2023, Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwascam Luahagundre Maniamolo dan PKD Lagundri.
Sementara itu, Panwascam Luahagundre Maniamolo (Teradu IV sampai VI) didalilkan melakukan kesalahan prosedur pengangkatan PKD dan Pantarlih yang memiliki hubungan suami istri.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].