Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 5/PKE-DKPP/III/2026 di Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (14/4/2026) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Leonard Sambrum Ruamba, Nataniel Wainaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Frans Gerit. K. Mambai. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai (Teradu I), dan empat anggotanya, yaitu: Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya (masing-masing sebagai teradu II-V).
Turut diadukan dalam perkara ini Adalah Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Yapen, Herold Max Jandeday (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu: Salmon Robaha (Teradu VII) dan Hofni Y. Mandripon (Teradu VIII).
Para Teradu dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen didalilkan telah meloloskan bakal calon Wakil Bupati atas nama Roi Palunga yang tidak memenuhi salah satu syarat administratif pencalonan, yaitu belum adanya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen hingga batas akhir pendaftaran berakhir.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan tidak bersikap adil dan konsisten dalam proses pencalonan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perbedaan perlakuan terhadap bakal pasangan calon lain yang dokumennya dikembalikan karena tidak memenuhi salah satu syarat administratif berupa surat pengunduran diri sebagai ASN. Di sisi lain bakal calon Wakil Bupati atas nama Roi Palunga tetap diloloskan meskipun memiliki kekurangan administratif yang serupa.
Sementara itu, para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen didalilkan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta diduga menunjukkan keberpihakan dalam proses pencalonan dimaksud.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucapnya. [Rilis Humas DKPP]

