Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (4/12/2019).
Perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 315-PKE-DKPP/X/2019, yang diadukan oleh Amandus Ratason. Ia mengadukan delapan penyelenggara Pemilu di NTT, yakni lima komisioner KPU Kabupaten Sikka dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sikka.
Lima komisioner KPU Kabupaten Sikka yaitu Yohanes Krisostomus Fery (Ketua), Herimanto, Elsy Puspasari Kusuma Putri, Yuldensia Theresia Hesty dan Jufri. Sedangkan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sikka adalah Harun Al Rasyid (Ketua), Aswan Abola dan Florita Idah Juang.
Para Teradu dari KPU Kabupaten Sikka diadukan karena diduga melanggar asas jujur, adil dan kepastian hukum dengan mengabaikan prosedur perbaikan dan atau pembetulan saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Sikka khususnya terhadap dokumen hasil rekapitulasi PPK Hewokloang meski terdapat fakta penggelembungan suara.
Sementara itu, Teradu dari Bawaslu Kabupaten Sikka diduga telah mengabaikan prosedur untuk melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, khususnya terkait dugaan penggelembungan suara oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang dan saat Pleno Hasil Rekapitulasi PPK Hewokloang di Tingkat KPU Kabupaten Sikka.
Sidang ini akan digelar melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan antara Kantor KPU Provinsi NTT di Kupang, dengan Kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (4/12/2019) pukul 10.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]