Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 136-PKE-DKPP/IV/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (13/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Iwan Kurniawan Niode yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin (teradu I), beserta empat anggotannya yaitu: Amandus Situmorang, Haritje Latuihamallo, Yacob Paisei, dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (masing-masing sebagai teradu II sampai V).
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua dan Bawaslu RI, Rahmad Bagja (teradu VI) dan satu anggotanya, yaitu: Puadi (teradu VII).
Pengadu mendalilkan para teradu tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tidak memenuhi syarat. Para teradu juga didalilkan bertindak tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan.
Selain itu, teradu I dan teradu III didalilkan bersikap tidak netral dengan menyampaikan keterangan palsu/tidak benar dalam persidangan DKPP. Sementara teradu VI dan teradu VII didalilkan tidak melaksanakan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]