Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021, Selasa (5/10/2021) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat. Keduanya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi.
Dalam pokok aduan perkara, Teradu diduga masih menjabat sebagai pengurus di salah satu partai politik pada masa menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019. Pengadu menyebut Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris dalam kepengurusan partai politik tersebut hingga 2016, atau tiga tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin dua Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya telah digelar sidang pertama pada 3 September 2021.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]