Jakarta,
DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (16/2) menggelar sidang
pemeriksaan dengan Teradu Panwas Kab. Mamuju Utara, mereka adalah Nasrun
Natsir, Andi Nurhadi, dan Syamsudin. Pemeriksaan dipimpin oleh Valina Singka
Subekti dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah Sukadji Sarbi, Mukmin Taufiq, Busrang
Riandhy, dan Mursalim. Sidang ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan
dalil aduan dan mendengarkan jawaban Teradu.
Jou Hasyim Waimahing
selaku kuasa Pengadu yang hadir di Ruang Pusdalsis Mabes Polri, JL. Trunojoyo
No. 3 Jakarta mendalilkan dalam persidangan bahwa Panwas Kab. Mamuju Utara yang
telah dengan sengaja tidak menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran Pemilu
dari peserta Pilkada maupun masyarakat pemilih. Laporan yang diadukan kepada
Panwas terkait dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan paslon HANDAL nomor urut
2 pada Pilkada Mamuju Utara.
“Pihak Panwaslih
Kabupaten Mamuju Utara telah dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan yang
kami (Paslon AMAR nomor urut 3 di Pilkada Mamuju Utara red) adukan mengenai
dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 2, HANDAL,†ujar Jou Hasyim
selaku kuasa Paslon Nomor Urut 2 Abdul Rasyid-Marigun Rasyid.
Kejadian yang
dilaporkan oleh Pengadu kepada Panwaslih antara lain penggunaan kendaraan dinas
untuk kepentingan kampanye paslon, praktik politik uang, adanya keberpihakan Aparatur
Sipil Negara (ASN), dan pendistribusian pupuk untuk salah satu Masyarakat Kelompok
Tani di wilayah Kecamatan Duripoku.
Terhadap yang
didalilkan oleh Pengadu, secara bergantian para Teradu membantahnya.
“Tuduhan yang
disampaikan oleh Pengadu tidak benar, karena kami Panwaslih Mamuju Utara telah menindaklanjuti
seperti yang telah kami jelaskan pada bukti laporan pada jawaban tertulis,â€
jelas Teradu I Ketua Panwaslih Kab. Mamuju Utara Drs. Abdul Natsir saat membuka
pembelaannya.
Menurut para Teradu,
saat membacakan pembelaan yang dilakukan secara bergantian, menyebutkan semua
laporan pihak Pengadu telah ditindaklanjuti dengan membahasnya pada Forum
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hasil dari pembahasan dari
Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sebagai
tindak pidana pemilihan.
Teradu III juga
menambahkan bahwa, hasil pembahasan Gakkumdu mengenai aduan Pengadu sudah
diberikan kepada salah satu anggota tim kampanye Paslon nomor 2. Termasuk aduan
mengenai pemberhentian truk pengangkut pupuk NPK.
“Pemberhentian truk
yang mengangkut Pupuk NPK pada tengah malam yang dilakukan relawan Paslon AMAR
juga telah kami tindaklanjuti dengan membuat berita acara pemeriksaan namun
setelah di bahas pada sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan karena pupuk tersebut murni bantuan pemerintah,†terang Syamsudin
yang merupakan Teradu II.
Keterangan yang
disampaikan oleh Teradu II dibantah oleh saksi yang dibawa pihak Pengadu.
Menurut Syamsul M. Sail, saksi yang dihadirkan pihak Pengadu, dirinya hanya
diminta klarifikasi tanpa dibuatkan berita acara.
“Kronologisnya adalah
tengah malam saya mendapat informasi ada truk pengangkut pupuk yang melintas
pada jalan poros, dari situ saya dan rekan-rekan melakukan penghadangan dengan
menggunakan untuk memberhentikan truk yang membawa pupuk. Setelah itu truk kami
bawa ke Kantor Panwas Kab. Mamuju Utara dan diterima oleh salah satu Teradu,
namun saya hanya dimintakan klarifikasi saja. Kemudian truk di bawa ke polsek
dan menginap semalam, baru kemudian di bawa ke Polres Mamuju Utara,†terang
Syamsul
Informasi ini
ditanyakan ulang oleh Valina Singka selaku Ketua Majelis Sidang dan Teradu pun
mengakui mereka hanya meminta klarifikasi tanpa membuat berita acara.
Ketua Majelis Sidang
dalam penutup mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar dalam melakukan
pembahasan lebih baik lagi dan hasil pembahasan tersebut diumumkan secara aktif
kepada masyarakat. Disamping juga dilaporkan secara tepat kepada yang
mengadukan.
Sidang dengan Nomor
Registrasi 48/DKPP-PKE-V/2016 dilaksanakan secara video conference Mabes Polri
dengan Mapolda Sulteng. Ketua Majelis Valina Singka Subekti dan Jou Hasyim
Waimahing serta Mahmudin muslim hadir di Ruang Pusdalsis Mabes Polri. Sedangkan
para Teradu, saksi dan Majelis Pemeriksa Daerah berada di Mapolda Sulawesi
Tengah. (Prasetya Agung Nugroho)