Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 47-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (5/6/2020) pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Najib. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani yang kemudian disebut sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan jika Teradu telah membocorkan identitas dan alamat Ahmad Najib ketika melaporkan tanggapan atas Proses Rekrutmen Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2020.
Pada tanggal 17 Maret 2020, Pengadu mengantarkan surat tanggapan masyarakat atas pengumuman KPU Kabupaten Trenggalek No: 253/PP.04.2-PU/3503/KPU/III/2020 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020.
“Surat tersebut diterima oleh saudara Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek,” ungkap Ahmad Najib.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Pengadu mendapat pesan WhatsApp dari Muhammad S. Azhari (MSA) terkait keberatan atas laporannya ke KPU Kabupaten Trenggalek. Kepada Pengadu, MSA menunjukan tangkapan layar (screenshot) percakapan instan media sosial Facebook antara Teradu dengan dirinya.
“Akun tersebut atas nama Nurani Soyomukti seperti yang saya tahu adalah milik salah satu komisioner (KPU Kabupaten Trenggalek). Saya juga sudah melampirkan bukti-bukti ke DKPP,” lanjut Pengadu.
Kronologis tersebut langsung disanggah oleh Teradu. Menurutnya, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Dalam landasan hukum yang kami pedomani dan menjadi landasan teknis kegiatan tidak ada satu pun kata atau frase yang mengatur dibukanya identitas rahasia pelapor dalam masa pengaduan masyarakat terkait proses rekrutmen badan adhoc PPK maupun PPS itu sebagai sebuah pelanggaran,” tegas Nurani.
Dalam persidangan, Teradu mempermasalahkan tangkapan layar (screenshoot) yang dijadikan bukti oleh Pengadu. Apa yang dilakukan oleh MSA dinilai melanggar etika dan bisa dikategorikan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya kenal saudara Pengadu, maupun saksi MSA. Bisa dilihat dari percakapan tersebut bahwa Pengadu itu merajuk atau merengek, bisa dikatakan melobi,” tegasnya.
Sebagai infromasi, dalam sidang pemeriksaan ini bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Rochani, SP (TPD unsur KPU Prov. Jawa Timur), Eka Rachmawati, S.Sos (TPD unsur Bawaslu Prov. Jawa Timur), dan Dr. Abdul Chalik (TPD unsur masyarakat Prov. Jawa Timur). (Humas DKPP)