Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020, Jumat (5/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 48-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Mereka mengadukan Syawal Sumarata, Busran Halik, Asmul, dan Yusdiana selaku Ketua & Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara masing-masing sebagai Teradu I-IV.
Pokok aduan Pengadu yakni para Teradu diduga dalam pembentukan Badan Adhoc PPS, menetapkan calon Anggota PPS yang masih terdaftar dalam anggota partai politik. Hal ini diketahui karena nama-nama calon Anggota PPS tersebut terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurut Pengadu, hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) huruf (e) yang menyebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Teradu I, Burhan mengungkapkan, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 3 Maret 2020, masih terdapat 23 nama calon Anggota PPS yang terindikasi dalam Sipol tapi lulus administrasi.
“Lalu terkait Pengumuman nomor 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 7 Maret Tahun 2020 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2020, hasil pengawasan kami masih terdapat delapan nama calon Anggota PPS yang dinyatakan seleksi tertulis yang teridentifikasi masih menjadi pengurus parpol dalam Sipol,” kata Burhan.
Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata yang berstatus Teradu I mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 29 Februari 2020. Dalam surat bernomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02.II.2020 itu, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyampaikan adanya temuan 51 nama calon Anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota parpol.
“Namun sebelumnya, kami telah menemukan sendiri sebanyak 53 nama calon anggota PPS yang terindikasi menjadi anggota parpol,” kata Syawal.
Ia mengakui dalil Pengadu terkait adanya 23 nama calon anggota PPS yang lolos administrasi tetapi terindikasi masih menjadi anggota parpol. Menurutnya, ia dan para Teradu lainnya baru mengetahui hal tersebut setelah nama-nama calon anggota PPS yang lolos telah diumumkan.
“Berdasarkan keterangan dari operator Pokja Penerimaan Badan ad hoc, Saudara Kardin, saat proses penginputan nama-nama tersebut, tanpa sadar menekan tombol control Z sehingga nama-nama yang terindikasi sebagai anggota parpol muncul kembali,” jelas Syawal.
Dari tabel yang dibuat Kardin, lanjut Syawal, sebelumnya telah diberikan keterangan teridentifikasi menjadi anggota parpol. Namun karena kesalahan teknis tersebut, keterangan yang telah dituliskan hilang.
“Dalam pleno, nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diumumkan pada pengumuman lulus seleksi tertulis,” imbuhnya.
Hal yang sama pun terjadi pada delapan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis. Menurut Syawal, ia dan para Teradu baru mengetahui adanya nama-nama tersebut setelah pengumuman hasil seleksi tertulis dilakukan.
Pengumuman ini sendiri dilakukan pada tanggal 7 Maret 2020. Para Teradu baru mengetahui adanya delapan nama sehari setelah pengumuman, yaitu 8 Maret 2020.
Selanjutnya, diputuskan bahwa delapan nama calon anggota PPS yang terindikasi masih menjadi anggota parpol akan diidentifikasi ulang pada tahap seleksi wawancara.
Dalam pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2020, Syawal menegaskan bahwa delapan nama tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pada tanggal 20 Maret 2020, berdasar pengumuman penetapan calon anggota PPS Terpilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, seluruh calon anggota PPS telah memenuhi syarat dan tidak ada lagi yang terindikasi sebagai anggota parpol,” tutup Syawal.
Untuk diketahui, perkara ini disidangkan secara virtual dengan Ketua majelis di kediamannya dan semua pihak di daerahnya masing-masing.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati selaku Ketua majelis yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Anggota majelis, yaitu Almunardin (unsur KPU), Sitti Munadarma (unsur Bawaslu) dan Hidayatullah (unsur masyarakat). [Humas DKPP]