Yogyakarta,DKPP – Ketua PPK Umbulharjo Kota Yogyakarta diadukan ke DKPP terkait
tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada Pilkada Serentak 2017. Dalam
sidang pemeriksaan yang digelar, Sabtu (22/4), Teradu didalilkan tidak menerapkan azas keterbukaan
dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi karena tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwascam Umbulharjo.
“Tindakan Teradu sebagai Ketua PPK Umbulharjo dengan tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwascam Umbulharjo dalam Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat
kecamatan diduga tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara Pemilu,†jelas
Agus Muhammad Yasin selaku Pengadu yang juga merupakan Ketua Panwas Kota
Yogyakarta.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Anis Susila Abadi, Ketua Panwascam
Umbulharjo, yang hadir sebagai pihak terkait, rekomendasi tersebut dikeluarkan
karena pada saat rekapitulasi surat suara untuk TPS 4 Kelurahan Mujamuju
ditemukan surat suara tidak sah. Hal ini sesuai dengan laporan salah seorang
PPL dan ketika penghitungan suara situasi sempat memanas karena saksi paslon 1
meminta surat suara tidak sah dibuka 3 buah sebagai contoh. Sedangkan saksi
paslon nomor 2 menginginkan hanya 1 surat suara saja yang dibuka sebagai
contoh.
Dalil yang disampaikan Pengadu dan pihak terkait dibantah oleh
Teradu. Dalam hal ini Teradu menyampaikan jika dirinya telah menjalankan rekomendasi panwas
dengan membuka surat suara tidak sah untuk Kelurahan Mujamuju dan Kelurahan
Tahunan. “Pada pokoknya PPK Umbulharjo sudah membuka surat suara tidak sah
untuk Kelurahan Mujamuju dan Tahunan, bahkan ketua Panwascam Umbulharjo meminta
proses rekapitulasi dilanjutkan tanpa perlu lagi membuka membuka surat suara
tidak sah dengan bukti form model DA2-KWK,†jelas Suwendro.
Suwendro juga menjelaskan pembukaan surat suara tidak sah di
Kelurahan Mujamuju merupakan permintaan saksi paslon 1 yang meminta seluruh
surat suara tidak sah untuk dibuka namun ditolak saksi paslon 2. Kemudian disepakati bersama jika surat suara
dapat dibuka dengan sampling setiap 15 surat suara diambil satu saja.
Hal yang sama juga terjadi pada rekapitulasi suara Kelurahan
Tahunan. Saksi paslon 1 meminta untuk dapat melihat contoh surat suara yang
tidak sah dan diwarnai keberatan saksi paslon 2 atas permintaan tersebut. Sesuai dengan pertimbangan panwas, kemudian
disepakati diperbolehkan membuka surat suara tidak sah. “Atas pertimbangan
panwas akhirnya setiap TPS diambil contoh surat suara tidak sah yang
keseluruhan berjumlah 38 lembar karena tiap TPS dibuka dua lembar,†ujar
Suwendro.
Sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik PPK Umbulharjo
diselenggarakan di Kantor Bawaslu Prov. Yogyakarta. Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Anna Erliyana dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Mereka adalah Nur
Azizah, Siti Ghoniyatun, Ani Rohyati dan Mohammad Najib. Hadir pula pihak
terkait yaitu ketua dan anggota Panwascam Umbulharjo serta anggota PPK
Umbulharjo. (Prasetya Agung N)