Bogor,
DKPP – Dalam rangka membangun sinergitas
penyelenggaraan Pemilihan Umum antara KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait berbagai
perubahan dalam undang-undang penyelenggaraan pemilihan umum, DKPP menginisiasi
“Pembahasan Perubahan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11 dan
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€.
Kegiatan yang diselenggarakan Selasa hingga
Rabu (26-26/17) di Hotel Salak, Bogor ini dihadiri oleh Prof
Anna Erliyana, Saut. H Sirait dari DKPP, Hasyim Ashari dari KPU, Dewi Petalolo dari
Bawaslu. Turut hadir untuk memberikan masukan komisioner KPU dan Bawaslu periode
2012-2017 Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.
Tujuan kegiatan ini pertama, untuk harmonisasi,
penyelarasan, dan penyerasian Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kedua, untuk mengidentifikasi Identifikasi berbagai problematika penyelenggaraan Pemilu/kada,
khususnya yang terkait dengan batas/wilayah perdebatan pelanggaran kode etik
dalam penyelenggaraan Pemilihan, namun belum atau tidak diatur dalam
undang-undang tentang Pemilu/kada yang
lama maupun yang telah mengalami perubahan (UU Baru).
Anggota DKPP
Saut H. Sirait saat membuka kegiatan menjelaskan terkait beberapa hal yang akan
dibahas, misalnya problem ter-update
seputar tiadanya aturan tentang honorarium bagi Penyelenggara Pemilu sebagai
narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon dalam
Pemilukada, penambahan penyelenggara pemilu yaitu pengawas TPS tidak
dikenal dalam UU No 15 Tahun 2011,
tidak tertampungnya kebutuhan pengaturan mengenai alat bukti, barang
bukti dan lain-lain dalam Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
“Kami
berharap diskusi ini yang
semakin mencerdaskan untuk pembangunan demokrasi melalui Pemilu/kada di
Indonesia,†ujar Saut.
DKPP
juga mengundang kelompok kerja yang pernah terlibat dalam penyusunan kode etik
beracara pada tahun 2012. Mereka adalah Nur Said dan Imam Suhodo (Bareskrim),
August Mellaz (SPD), Ade Hanas (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI), Ahsanul Minan
(Transparancy Indonesia), Jojo Rohi (TePi). [Diah Widyawati]