Bogor, DKPP –
Hari kedua Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dipimpin
langsung oleh Anggota DKPP, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas, yang
dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus.
Dalam sambutannya,
Ida Budhiati menyatakan bahwa dari pembahasan yang telah dilaksanakan semalam
telah mencatat dan mengidentifikasi kebutuhan untuk perubahan Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP, terutama ketentuan Pasal 9 huruf g yang berbunyi
“menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang
apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama
3(tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim
kampanye,†juga telah diusulkan oleh Tim Pokja DKPP, Ahsanul Minan tidak hanya
barang dan jasa tetapi juga janji.
Menurut Ida
nantinya ada satu pertemuan lagi setelah ini untuk finalisasi. Kemudian, hal
kedua yang penting ialah bagaimana mengelaborasi tentang pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi yudisial (hakim).
“Yang ketiga,
berdasarkan pengalaman DKPP adalah problem bagaimana perilaku Penyelenggara
Pemilu diluar penyelenggaraan Pemilu. Bahwa Penyelenggara adalah pejabat publik
yang terikat dengan norma sosial, kode perilaku sebagai Penyelenggara agar
lebih kongkret. Salah satu contoh Penyelenggara di Provinsi NTT yang bermain
gaplek dengan uang-uang receh. DKPP kesulitan memberikan sanksi karena hanya
membatasi tentang tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu,†tutur Ida.
Menambahkan
pendapat Ida, Endang Wihdatiningtyas menyatakan bahwa perlunya rumusan kode
etik yang telah dibahas semalam supaya diturunkan kedalam Juknis dan Juklak
sehingga Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah memahami apa yang boleh
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
“Juknis dan
juklak ini sebagai pedoman KPPS memahami “do and do it†sebagai Penyelenggara,
sehingga mereka lebih tertuntun dan kongkret,†ujar Endang.
Kemudian, tutur
Endang, pengembangan dan perbaikan dalam hal pedoman beracara juga sangat
mempengaruhi dalam hal penggalian proses permasalahan dan pemeriksaan dalam
sidang-sidang.
Rapat
pembahasan revisi Peraturan Bersama ini dilanjutkan dengan diskusi yang terbagi
dalam 2(dua) kelompok pembahasan. Kelompok pertama membahas tentang kode
perilaku Penyelenggara Pemilu agar lebih kongkret, yang dipimpin oleh Ida
Budhiati. Sementara kelompok kedua membahas tentang rumusan kode etik yang
diturunkan kedalam juknis dan juklak, terutama bagi Bawaslu yang berperan
sebagai fungsi yudisial. (Nur Khotimah)