Jakarta, DKPP
– Bertambahnya kewenangan terhadap Badan Pengawas Pemilu menjadi
tantangan tersendiri bagi lembaga tersebut. Publik menaruh harapan yang sangat
besar terhadap lembaga ini.
Menurut Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini, perubahan kedua
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 memberikan tambahan penguatan kewenangan
terhadap lembaga Bawaslu sehingga lembaga ini menjadi tambah kuat. Besarnya
ekspekatasi berbanding lurus dengan besarnya potensi kekecewaan. Untuk itu,
Bawaslu harus mampu memenuhi harapan para pembentuk undang-undang, yang ingin
agar pelaksanaan Pemilu terbebas dari praktik politik uang baik pemilih maupun
penyelenggara atau petugas pemilu.
“Harapan
pembentuk undang-undang adalah harapan khalayak ramai di Indonesia yang ingin
melihat Pemilu vakum dari praktik politik uang,†katanya saat menjadi
narasumber Focus Group Discussion Penyusunan
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Dalam Pasal 73 Rancangan
Perubahan kedua Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 di Hotel Mercure, Ancol, Minggu
(26/6/2017). Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad dan Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan sejumlah anggota Bawaslu provinsi se-Indonesia.
Ketua Bawaslu
RI periode 2008-2011 itu mengatakan, besarnya
kewenangan berbanding lurus dengan besarnya peluang diperkarakan ke lembaga
yang berwenang. Besarnya
kewenangan mendorong atensi banyak pihak untuk di satu sisi mengawasi terhadap
cara kerja dan praktiknya namun di sisi lain juga mendorong datangnya godaan-godaan
dan barang pasti berpeluang untuk diadukan ke DKPP atau pihak lain, karena
membuka peluang malapraktik (Electoral malpractice, fraud).
“Kewenangan
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa,
jumlah Teradu jajaran Bawaslu meningkat tajam bila dibandingkan dengan
pengaduan yang sama pada tahun lalu (Pemilukada tahun 2012-2014, red),
†ungkapnya.
Dia
menambahkan, besarnya ketentuan yang tidak diatur, berbanding lurus dengan besarnya
peluang perbedaan tafsir. Hampir pasti bahwa tata pengaturan mengenai
pelaksanaan ketentuan pasal 73 di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu
melalui peraturan yang harus disusunnya.
Untuk itu,
Bawaslu perlu melakukan langkah-langkah untuk memenuhi harapan publik itu.
Seperti, Perlunya peningkatan kapasitas buat jajaran Panwaslu kabupaten/kota. “Belajar dari
proses Pemilukada tahun 2015 yang lalu di sejumlah
daerah bermasalah, maka capacity building tersebut wajib adanya,†katanya.
Kedua, perlunya
penyamaan persepsi di antara intra dan inter serta ekstra pemangku kepentingan
Bawaslu selekas mungkin. Ketiga,
koordinasi dengan KPU dan MA, utamanya terkait kesepakatan waktu, teknik dan
pihak dalam baik penyelesaian sengketa dan lebih-lebih penanganan administrasi. Keempat,
menyusun
draft dan
menyelesaikan sejumlah pengertian/ketentuan, dengan merujuk pada ketentuan lain
yang sudah tersedia. [teten
jamaludin]