Jakarta, DKPP – Anggota
DPRD Kabupaten Kulon Progo curhat mengenai karakteristik masyarakat yang suka
meminta sesuatu kepada calon anggota dewan. Masyarakat akan lebih senang
memilih para calon yang akan memberi uang bahkan menurut mereka datang ke
tempat tahlil saja dapat uang apalagi ini akan menentukan calon pemimpin.
Hal ini membuat miris para caleg dari
Kabupaten Kulon Progo. Dalam benak mereka bagaimana caranya agar dapat
memperoleh suara maksimal tanpa melakukan money politik.
Demikian terungkap saat rombongan
DPRD Kabupaten Kulon Progo melakukan kunjungan ke DKPP, tadi siang (06/3).
Mereka adalah H Ponimin Budi Hartono, ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Soleh
Wibowo, wakil ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Thomas Kartaya, H Soepeno,
Suharmanta, Risman Susandi, Didik Suratman, Mujiman, Johan Arif Budiman, Nur Eni
Rahayu masing-masing sebagai anggota Bamus DPRD Kabupaten Kulon Progo, serta
Yulita Anggraheni dan RL Edy Saputra, setwan DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Rombongan diterima oleh Kepala Biro
Administrasi DKPP Akhmad Khumaidi, Tenaga Ahli DKPP Ihat Subihat, Kabag
Administrasi Umum Yusuf HDS, Kasubag Administrasi Verifikasi Wilayah
I Arief Ma’ruf dan Purnomo, staf DKPP.
“Bagaimana menyiasati agar
politik transaksi ini bisa dikurangi,†ujar salah seorang anggota dewan.
Menurut Ihat Subihat, memang merubah mindset masyarakat itu sulit tapi bisa
dilakukan. Kata dia, hal ini bisa diatasi dengan memberikan pendidikan politik
kepada masyarakat karena tugas dari partai politik dan anggota dewan adalah
mengerjakan tugas-tugas kelembagaan sebagai pejabat negara dan tugas
intelektual berupa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bagi para caleg yang melakukan
politik uang bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 301,â€
jelasnya. [ttm/dw]