DKPP Periksa Anggota KPU Kab. Bantaeng
Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk nomor perkara 254-PKE-DKPP/VIII/2019, Kamis (29/8) dengan Teradu Agusliadi, Anggota KPU Kab. Bantaeng. Ia diadukan oleh Abdul Kahar dan Mas’ud melalui kuasa hukumnya Muhammad Nurfajri, Tahiruddin, Hendra Wahyudi, Agum Iswhara Candra, dan Riswanda. Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini,