Lombok, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 205-PKE-DKPP/VIII/2019, Senin (26/8/2019), di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Lombok. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, yakni M. Fuad Fakhrudin, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan, Alimudin Sukri, dan M. Zaeroni.
Mereka diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Samsul Qomar yang kemudian memberi kuasa kepada Yandri Sudarso. Berdasarkan dalil aduannya, para Teradu diduga tidak profesional karena tidak menanggapi keberatan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. “Selain itu, para Teradu diduga lebih mendengarkan perintah kepala Desa Ketara,” kata Pengadu.
“Kemudian, para Teradu tidak menaruh form DB2 keberatan saksi dari Partai Demokrat ke kotak hasil pleno yang akan dibawa ke Provinsi,” imbuhnya.
Dalam sidang, Fuad membantah semua tuduhan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, terdapat DA2 keberatan saksi tekait proses Rekapitulasi Model C1-DPRD Kabupaten/Kota pada perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten untuk desa Ketara dan desa Prabu di tingkat kecamatan Pujut.
“Kemudian, setelah meminta pendapat atau rekomendasi kepada Bawaslu Kab. Lombok Tengah, kami melakukan pembukaan kotak untuk beberapa TPS di desa Ketara dan desa Prabu,” terangnya.
Ia juga membantah dalil terkait tidak menaruh form DB2 keberatan saksi. Menurutnya sesuai fakta hukum pada saat Proses Rekapitulasi ditingkat Provinsi, pihaknya terlebih dahulu membacakan DB2 yang diambil di dalam kotak tersegel.
“Di mana yang dibacakan adalah salah satunya DB2 yang diisi oleh Saksi Mandat dari Partai Demokrat dan menjelaskan kepada Pimpinan Rapat Pleno dan seluruh Saksi yang hadir terkait proses penyelesaian keberatan-keberatan tersebut,” pungkasnya
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. NTB, yakni Agil Al Idrus (unsur masyarakat), Yan Marli (unsur KPU), dan Umar Achmad Seth (unsur Bawaslu).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]