Diduga Tidak Profesional, Ketua dan Anggota KPU Kab. Lombok Tengah di Periksa DKPP
Lombok, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 205-PKE-DKPP/VIII/2019, Senin (26/8/2019), di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Lombok. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, yakni M. Fuad Fakhrudin, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan, Alimudin Sukri, dan M. Zaeroni.