Jakarta, DKPP – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 238-PKE-DKPP/VIII/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu (28/8/2019), berlangsung secara singkat.
Majelis mengungkapkan, hal ini karena Pengadu telah mencabut aduannya sehingga para Teradu tidak perlu lagi diperiksa atau dimintai keterangan dalam sidang.
Pengadu perkara ini, Ahmad Iman yang memberikan kuasa kepada Mahmuddin S.H., M.H. dkk, telah mengirim surat kepada DKPP bernomor 89/PP/PLF/2019 pada 27 Agustus 2019 perihal pencabutan pengaduan dan atau pelaporan kode etik penyelenggara Pemilu.
“Jadi persidangan hari ini akan ditindaklanjuti oleh DKPP dengan sebuah ketetapan,” kata Ketua majelis, Dr. Harjono.
Baik Pengadu maupun kuasanya, memang tak hadir dalam sidang ini. Sidang ini hanya dihadiri oleh dua anggota KPU RI yang menjadi Teradu, yaitu Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari.
“Karena pengaduan telah dicabut, maka sidang ditutup,” ucap Harjono.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono, MCL., Prof. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. Prof. Muhammad, S.IP., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU., Dr. Ida Budhiati selaku Ketua dan Anggota Majelis.
Sebagaimana diketahui, Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari diadukan oleh Ahmad Iman melalui kuasanya kepada DKPP atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu saat berlangsung Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Nasional khusus PPLN Kuala Lumpur pada 19 Mei 2019. [Humas DKPP]