DKPP Rehabilitasi Lima Komisioner KIP Aceh Singkil
Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (6/4), menyatakan, lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kelimanya adalah Yarwin Adi Darma, Syahrial Raf, Rahmi Syukur, Tita Rospita, dan Dodi Syahputra. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yarwin Adi Darma,