DKPP Berhentikan Satu Anggota Panwaslu Bengkalis
Jakarta, DKPP- Salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain hari ini, Rabu (24/2), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kepastian itu setelah DKPP membacakan putusan terkait perkaranya. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudi terhitung berat sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Sdr.