Ketua dan Anggota Panwaslu Kab Boven Digoel Mengaku Bersalah
Jakarta, DKPP- Ketua dan anggota Panwas Kab Boven Digoel atas nama Felik Yokbari, Yustina Weydrop, dan Duater M Purba diperiksa DKPP, Jum’at (27/11) karena tidak menindaklajuti surat edaran Bawaslu RI No 0302/Bawaslu/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015 perihal persyaratan bagi mantan mantan terpidana bebas bersyarat. Mereka diadukan ketua dan anggota Bawaslu provinsi Papua atas nama Pdt Robery Y Horik, Anugrah