Modus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Sumut

Parapat, DKPP – Jika melihat data perkara di DKPP, pengaduan dari Provinsi Sumatera Utara menempati urutan kedua setelah Provinsi Papua. Tahun 2012 DKPP menerima pengaduan sebanyak delapan perkara, tahun 2013  sebanyak 67 perkara dan tahun 2014 sebanyak 103 perkara. Sementara tahun 2015 ada tiga puluh sembilan perkara. Laporan DKPP, Juni 2012 hingga Agustus 2015, sebanyak

Prof Anna: DKPP Jangan Dianggap Sebagai Lembaga Yang Menakutkan

Parapat, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (10/9) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) bersama penyelenggara Pemilu se-Sumut. Bertempat di Hotel Niagara Parapat, acara FGD ini dipandu oleh dua Tenaga Ahli DKPP, Dr. Syopiansyah Jaya Putra dan Dr. Firdaus. Tiga Anggota DKPP, yakni Prof. Anna Erliyana, Saut H. Sirait dan Ida Budhiati, serta Tim Pemeriksa

Jumat Ini DKPP Bacakan 5 Putusan

Jakarta, DKPP-  Sebanyak lima putusan akan dibacakan DKPP pada Jumat (9/10). Pembacaan dilakukan dalam acara sidang putusan di Kantor DKPP, Gedung Bawaslu Lt 5, Jakarta Pusat. Lima daerah yang dibacakan putusannya adalah dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara; Provinsi Lampung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; serta Kabupaten Yahukimo dan Keerom, Papua. Sidang ini dapat diikuti dari

Hadapi Pilkada di 23 Kab/Kota di Sumut, DKPP Sosialisasikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP- Sebanyak 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini. DKPP ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sumut dapat berjalan sesuai aturan hukum dan aturan etika,

Prof Anna: Penyelenggara Pemilu Jangan Salahgunakan Kewenangan

Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan acara Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Senin (7/9) bertempat di aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam sosialisasi tersebut Anggota DKPP Prof Anna Erliyana menjadi narasumber menyampaikan ada lima kategori pelanggaran kode etik dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu, salah satu

NHS: Tidak Becus Menyelenggarakan Pilkada, Penyelenggara Didoakan Masuk Neraka

Manokwari, DKPP – Pemilu berintegritas terdiri atas dua, pertama integritas dalam proses tahapannya dan yang kedua integritas hasil pemilu, tetapi integritas proses tahapan dan integritas hasil-hasil pemilu itu sangat digantungkan, ditentukan dan dipengaruhi oleh integritas penyelengara pemilunya. Hal tersebut diungkapkah oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardinidalam pembukaan Acara Sosialisasi Penegakan

Penyelenggara Dan Peserta Pemilu Harus Menggubah Cara Pandang

Manokwari, DKPP – Dalam Acara Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Kamis, (9/3) di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, dan dihadiri oleh KPU dan Panwaslu dari sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak Desember 2015 Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini mengundang cara berpikir kita bahwa yang jauh lebih baik adalah

Pilih Mana? Perwakilan Politik Berbasis Orang Atau Gagasan

Manokwari, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)     Dr. Nur Hidayat Sardinidalam pembukaan Acara Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Kamis, (9/3) di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari menjelaskan konsep perwakilan dalam politik. “Secara konsepsional perwakilan dalam politik itu ada dua. Yang pertama perwakilan berbasis kepada orang dan kedua perwakilan

NHS: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Pemilu

Manokwari, DKPP – Demokrasi tidak mungkin dapat berjalan tanpa adanya pemilu. Demikian disampaikan oleh anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini dalam pembukaan Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Manokwari, Papua Barat. “There is no democracy, there is no election. Jika tidak ada pemilu maka tidak ada demokrasi dan jika tidak ada demokrasi maka tidak

Ketua DKPP: Hukum itu Harus Mengitegrasikan

Semarang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sebuah perangkat hukum itu harus mengitegrasikan. Rujukan hukum yang paling tinggi adalah konstitusi. “Konsitusi ini harus mempersatukan seluruh masyarakat yang beraneka ragam,” katanya saat sesi tanya jawab dengan mahasiswa saat memberikan kuliah umum (stadium generale) di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas