Balikpapan,
DKPP- Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu kembali menghadirkan empat
Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),
sebagai Teradu dalam perkara Ijazah salah satu paslon atas nama Sirajuddin.
Sidang dengan nomor perkara 79/DKPP-PKE-IV/2015 dilakukan secara video
conference dari Mapolda Sumut di Medan dengan Mapolda Kaltim di Balikpapan,
(26/11).
Pengaduan kali ini berasal dari Panwas Kota Balikpapan dengan pokok perkara (1)
Teradu memberikan keterangan berbeda dengan terkait ijazah calon Wakil Bupati
atas nama Sirajudin Mahmud dimana Teradu I dan II menyatakan bahwa ijazah atas
nama Sirajudin Mahmud adalah ijazah Paket C sementara Teradu III dan IV
menyatakan Ijazah yang digunakan adalah ijazah ujian persamaan. (2) Teradu
mengadakan rapat pleno tentang persyaratan calon atas nama Sirajudin Mahmud
pada tanggal 5 Oktober di luar tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Pengadu yang juga Ketua Panwas Kota Balikpapan, Jumiko, ijazah yang
dilampirkan oleh balon adalah ijazah ujian persamaan (Uper). Ijazah tersebut
patut diduga palsu karena hanya berupa fotokopi dan tidak ada cap basah atau
legalisir. Kecurigaan bertambah karena mereka mendapat informasi bahwa balon
juga menyerahkan ijazah Paket C yang membuat mereka bingung, ijazah mana yang
dipakai dasar KPU Balikpapan meloloskan Sirajuddin. Keterangan ini pun
diperkuat oleh pihak terkait dari Dinas Pendidikan Prov. Kaltim yang dihadirkan
oleh Pengadu.
“Kami tidak pernah menandatangani dan sebagai bukti apabila ada
legalisirnya kami akan catat di buku kendali pelegalisiran, sementara
berdasarkan catatan kami pada tanggal 5 November 2014 bernomor 03 untuk ujian
persamaan bukan atas nama Sirajudin,†terang
Suriana, PNS Dinas Pendidikan Provinsi
Kaltim.
Dalam jawabannya, KPU Balikpapan melalui Teradu IV, Purwo Atmojo, menegaskan bahwa
Teradu atau KPU Kota Balikpapan telah bertemu dan melakukan konfirmasi dengan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Musyahrim mengenai legalisasi ijazah
tersebut. Jawaban yang diperoleh dari Kepala Dinas Pendidikan ialah bahwa
ijazah tersebut benar dan sah.
“Klarifikasi itu disaksikan dengan Panwas, Ibu Djumiati, pada tanggal 27
Oktober 2015 dan fotoopi ijazah yang kami adalah yang legalisir tanggal 4
November 2014 dan disertai dengan berita acara,†jelas
Purwo Atmojo.
Ditambahkan oleh Noor tidak ada aturan harus ijazah asli sebagai syarat
pendaftaran. Pasal 52 PKPU 9/2015, katanya, mengatur bahwa yang diserahkan
cukup fotokopi berlegalisir basah.
“Kalau itu sudah terpenuhi dan tidak ada keberatan dari masyarakat maka dapat
kami tetapkan. Dasar kami mengesahkan calon karena adanya legalisir tanda
tangan basah. Di luar itu bukan menjadi kewenangan kami,†ujar Noor.
Dalam
penutupnya, Ketua Majelis Sidang Saut H. Sirait mengingatkan penyelenggara
Pemilu harus memahami peraturan Kepemiluan dengan baik dan benar. Tujuannya
agar pelaksanaan Pilkada serentak dan tahapannya berjalan dengan baik. Sidang
ini dipimpin oleh Ketua Majelis Saut H. Sirait yang memimpin sidang melalui
Vidcon dari Polda Sumut. Anggota Majelis Prof. Sarosa, Dr. Mohammad Muhdor dan
Saepul serta para Teradu, Pengadu dan pihak terkait yang hadir di Ruang Vidcon
Polda Kaltim. (Prasetya Agung N.)