Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang dengan Teradu KPU Kab. Tapanuli Selatan Selasa,
(19/5).
Pengadu, Henrima
melalui
kuasa hukumnya Muchtar
Pakpahan mengadukan Potan
Edy Siregar, Mustar Edi Hutasuhut, Rafikah Nawary, Syawaludin Lubis dan
Panataran Simanjuntak selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Selatan kepada DKPP.
Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanulis Selatan diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasalnya mereka melakukan pergantian
calon terpilih, yakni Henrima dengan Mahludin Siagian tanpa memperhatikan hasil
PTUN Medan yang memutuskan untuk mengabulkan penundaan pelaksanaan pelantikan
berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2014.
Dalam jawabannya kepada Ketua KPU Kab. Tapanuli Selatan, Potan Edy Siregar membenarkan bahwa
KPU Kab Tapanuli Selatan telah mengganti Henrima dengan Mahludin Siagian.
“Benar saudara Henrima Harahap telah diganti dengan
Mahludin Siahaan sebagai calon terpilih DPD Kab Tapanuli Selatan dengan alasan
pada tanggal 17 Mei 2014 KPU Kab Tapanuli Selatan menerima surat dari lembaga masyarakat yang isinya bahwa Pengadu pernah dijatuhi hukuman pidana
6 tahun pada 4 Desember 2013 oleh Pengadilan Padangsidimpuan yang berkekuatan
hukum tetap,†jelas Potan.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kami menyurati
Pengadilan Padangsidimpuan, surat kami dijawab tanggal 26 Mei 2014. Surat jawaban itu berisi pembenaran bahwa saudara Henrima Harahap telah diputus
dengan ancaman hukuman 6 tahun pada Desember 2013. Sehingga berdasarkan hal
tersebut Henrima dinilai tidak memenuhi syarat dan diganti dengan Mahludin
Siagian yang memperoleh suara terbesar nomor kedua,†imbuh ketua KPU Kab
Tapanuli Selatan.
Namun, jawaban yang disampaikan oleh Teradu
kemudian diklarifikasi oleh Pengadu dengan menjelaskan pasal 372 KUHP yang hukuman
pidananya hanya 4 tahun dan tidak lebih dari 5 tahun. Sehingga menurutnya,
Henri masih memenuhi syarat sebagai Caleg.
Selanjutnya, untuk menguatkan argumen Pengadu dan
Teradu sidang diketuai oleh
Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka ini akan
dijadwalkan kembali dengan agenda pembuktian. ( Irmawanti)