Jakarta,
DKPP – Ketua dan tiga Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, harus
menjalani sidang sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka
dinilai berupaya memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada setempat.
Sultan
Alwan yang juga Pengadu menilai, para Teradu, ketua dan tiga anggota KPU
Halmahera Selatan, diduga memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan
wakil bupati dalam Pilkada setempat. Upaya-upaya yang dilakukan adalah mengupload formulir C1 yang masih
bermasalah ke website KPU RI . Kedua, salah
satu anggota, Faris H Madan berupaya mengeluarkan C2 plano dari yang logistik
dan kantor KPU setempat. Namun upaya itu gagal karena dicegat oleh petugas
kepolisian yang bertugas di KPU setempat.
“Pada
saat pelaksaanaan pleno rakapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
KPU Halmahera tidak melakukan pencocokan perbedaan angka perolehan suara pada
Kecamatan Bacan sebagaimana inti keberatan oleh saksi-saksi pasangan calon
nomor urut empat dan Panwas Halmahera,†katanya dalam sidang kode etik
KPU dan Panwas Halmahera
Selatan melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda Maluku Utara, tadi
pagi, Rabu (27/1) pukul 09.00 WIB.
Selaku
ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan dua anggota Tim Pemeriksa Daerah. Pengadu 1, Sultan Alwan, Muksin
Amrin, Abdul Aziz Marsaoli, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Maluku
Utara Pengadu 2, Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buchori Mahmud,Kasman Tan,
Safri Awal, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Maluku Utara. Pengadu
lainnya, Iqbal Tawakkal dkk kuasa dari Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjimi. Teradu dalam perkara ini, Syukur M
Saleh, Faris Hi Madan, Alfian Hasan dan Sarni La Ece, masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan dan Ketua Panwas Hamahera
Selatan Ikbal Kadoya. Namun Ikbal Kadoya tidak hadir dalam sidang ini.
Syukur
membantah tuduhan Pengadu. Keberatan yang disampaikan oleh saksi pengadu
dilakukan setelah pimpinan rapat pleno Sarni La Ece mengesahkan hasil
rekapitulasi yang dibacakan oleh ketua PPK Bacan. Keberatan itu disampaikan
setelah rapat hasil rekapitulasi ditutup. Begitu juga keberatan yang
disampaikan oleh Ketua KPU Maluku Utara dan anggota Panwas Halsel.
Keberatan disampaikan setelah rapat pleno telah selesai mengesahkan hasil
rekapitulasi, katanya. Hal tersebut dibenarkan oleh Sarni La Ece.
Syukur
pun menyangkal terkait tuduhan pemalsuan dokumen formulir C1 yang diupload ke
portal KPU RI tidak benar. Sebab, pihaknya menerima hasil formulir C1 dari PPK
dan tidak pernah merubah hasil namun mengetahui bahwa ada perubahan angka-angka
setelah di upload ke portal KPU. [teten jamaludin]