Bogor, DKPP – Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan bahwa Tim Pemeriksa Daerah (TPD) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Tio saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa, di Bogor, Rabu (1/7/2026).
“TPD memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik. TPD juga membantu DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah, melakukan klarifikasi terhadap fakta, serta memberikan rekomendasi kepada DKPP,” ujarnya.
Menurut Tio, rekomendasi TPD sangat diperlukan bagi DKPP dalam memutuskan sebuah perkara yang akan diputus. Rekomendasi TPD dapat meliputi; teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan rehabilitasi jika hasil pemeriksaan mendapati Teradu tidak bersalah.
Tidak hanya itu, peran TPD, kata Tio, tidak hanya terbatas pada penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik. Melainkan juga berperan dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi kode etik, pelatihan, serta penguatan kapasitas penyelenggara pemilu di daerah.
“TPD bukan hanya menangani perkara, tetapi juga membangun budaya etik. Salah satunya melalui sosialisasi kode etik hingga penguatan kapasitas dalam menangani perkara etik,”jelasnya.
Oleh karena itu, DKPP terus mendorong penguatan koordinasi antara TPD, KPU, Bawaslu, dan masyarakat guna memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.
Pada 2023, DKPP menerima 299 laporan dugaan pelanggaran kode etik. Jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 687 laporan pada 2024 seiring pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak. Setelah seluruh tahapan selesai, jumlah laporan menurun menjadi 308 pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 tercatat sebanyak 13 laporan.
“Ini merupakan angka yang cukup besar. Karena itu, penguatan kapasitas TPD untuk menangani setiap perkara yang masuk di DKPP menjadi sangat penting,”Tio menegaskan.
(Humas DKPP)


