Bogor, DKPP – Sepanjang tahun ini (sampai dengan 30 Juni 2026), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 13 laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) baik tingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota.
Dari 13 pengaduan tersebut, sebanyak delapan di antaranya telah disidangkan dengan jumlah teradu sebanyak 24 orang. Perkara yang telah disidangkan didominasi oleh pelanggaran terkait non tahapan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan beberapa perkara yang telah disidangkan sepanjang 2026 berkaitan dengan perbuatan asusila atau kekerasan seksual.
“Beberapa perkara yang kita periksa (di tahun 2026) terkait dengan perbuatan asusila, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya,” ungkapnya dalam kegiatan “Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Startegis Humas dan Media Massa”, di Kabupaten Bogor, Rabu (1/6/2026).
DKPP berwenang memeriksa perkara terkait perbuatan asusila, kekerasan seksual, maupun KDRT yang melibatkan penyelenggara. Dalam prosesnya, menurut Raka Sandi, verifikasi pengaduan maupun persidangan dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pria asal Kabupaten Jembrana ini mencontohkan saat ini sedang melakukan verifikasi dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dengan penuh kehati-hatian, DKPP melihat dari seluruh aspek sebelum menerima atau menolak pengaduan dimaksud.
“Dimulai dari proses verifikasi, kami mempertimbangkan dan menilai banyak hal. Kehati-hatian sangat diperlukan terutama menyangkut perkara non tahapan, melibatkan personal atau individu penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Sidang pemeriksaan yang berkaitan dengan keasusilan, kekerasan seksual, maupun KDRT dilakukan secara tertutup seperti persidangan umum lainnya untuk perkara yang sama. DKPP berkomitmen untuk menjaga harkat, martabat serta privasi baik itu korban, keluarga, maupun saksi.
Sifat sidang tertutup juga dilakukan guna menjaga dan melindung kesehatan mental korban dan saksi. Meksi demikian, pembacaan putusan untuk perkara-perkara dimaksud, dilakukan secara terbuka.
Sebagai informasi, untuk perkara asusila, kekerasan seksual, maupun KDRT, DKPP mengeluarkan kebijakan anonimisasi atau pengaburan sebagain informasi yang tertuang melalui Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor: 6.A/SK/K.DKPP/SET.03/X/2026.
Pengaburan tersebut meliputi memberikan tanda XXX atau menghitamkan untuk seluruh atau sebagian informasi hingga tidak terbaca pada naskah softcopy serta hardcopy, memberikan inisial untuk rilis DKPP, mengganti istilah atau kata yang spesifik dengan istilah atau kata yang bersifat umum, serta menghilangkan sebagian tayangan pada live streaming.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, optimis jika sanksi etik DKPP, termasuk pemberhentian tetap pada perkara asusila, kekerasan seksual, dan KDRT telah memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu.
Tidak hanya efek jera, sanksi DKPP juga membawa dampak positif dan perubahan bagi kinerja penyelenggara pemilu, serta membawa iklim demokrasi dan pemilu di tanah air menjadi lebih baik dan berintegritas.
“Kami yakin dan percaya apa yang dilakukan DKPP itu sedikit banyak memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu,”kata Ratna Dewi. (Humas DKPP)


