Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan menjadi lembaga besar tanpa adanya keberadaan media massa. Sikap media massa kepada DKPP, baik itu kritik maupun dukungan, telah membuat lembaga ini terus berkembang menjadi lebih baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam acara “Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa” di Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, sebagai sebuah lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tentu DKPP telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, sangat mungkin jika kerja-kerja yang dilakukan DKPP tidak diketahui oleh publik tanpa adanya publikasi oleh media massa.
Pelaksanaan kerja DKPP sendiri dapat tercermin dari data penanganan perkara yang dilakukan lembaga ini. Per 6 Desember 2025, DKPP sendiri telah memutus 2.664 perkara yang melibatkan 10.797 Teradu. Dari jumlah tersebut, 806 orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, 85 orang mendapat sanksi Pemberhentian Sementara, 106 orang divonis Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan 3.627 orang mendapat sanksi Teguran Tertulis.
“DKPP itu bekerja, kerja DKPP akan berarti dan juga diketahui publik karena kehadiran teman-teman semuanya. Tanpa teman-teman (media massa, red.) semua, DKPP itu dianggap tidak ada,” kata Heddy.
Heddy berpendapat, dunia jurnalisme saat ini memiliki tantangan yang berbeda dengan era-era sebelumnya. Pada era media sosial seperti sekarang, katanya, seorang jurnalis harus lebih berjibaku menjernihkan dan meluruskan informasi-informasi yang masih simpang siur kepada publik melalui proses check and recheck sehingga publik tidak mengonsumsi informasi-informasi yang tidak benar.
Ia beranggapan bahwa dalam perspektif jurnalistik, kebenaran tidaklah bersifat absolut dan filosofis. Akan tetapi, kebenaran dalam jurnalistik adalah informasi yang telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi kepada berbagai pihak.
“Inilah tugas rekan-rekan jurnalis, harus bisa melakukan clearing house terhadap informasi-informasi yang sifatnya tidak benar. Jangan malah larut ke dalam pemberitaan yang tidak benar,” terang mantan Pemimpin Redaksi Majalah Gatra ini.
Sementara Sekretaris DKPP, Syarmadani mengemukakan bahwa memiliki peranan yang besar dalam mengedukasi masyarakat, khususnya menjelang tahapan Pemilu 2029 yang diprediksi akan dimulai pada 2027.
Secara eksplisit, ia bahkan memiliki harapan yang besar kepada insan pers dalam mensosialisasikan relevansi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap iklim demokrasi di Indonesia.
“Mari kita manfaatkan forum kegiatan ini sebagai wujud upaya kita bersama untuk memperkuat kepercayaan publik, membangun narasi yang transparan, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait KEPP dan penanganan pelanggaran KEPP sehingga bermuara pada terjaganya marwah institusi penyelenggara pemilu,” jelas Syarmadani. [Humas DKPP]


