Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, mengajak jajaran Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Pesisir Barat memedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ajakan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat secara daring, Rabu (23/11/2022).
Menurut pria yang karib disapa Tio ini, Panwascam harus memahami Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU (PKPU). Serta dikuatkan pemahamannya oleh Peraturan DKPP soal Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tidak hanya menguasai Perbawaslu, tetapi juga peraturan-peraturan KPU. Serta memamahi Peraturan DKPP tentang kode etik,” ungkap Tio di hadapan peserta rapat koordinasi.
Dalam Peraturan DKPP terkait Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, kata Tio, ada 13 prinsip yang harus dipedomani penyelenggara. Pertama menyangkut integritas yakni jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.
Terkait prinsip profesionalitas, terdiri dari berkepastian hukum, tertib, aksesibilitas, terbuka, proporsional, efektif, profesional, efisien, dan kepentingan umum.
Dalam kesempatan ini, Tio mengungkapkan prinsip yang paling banyak dilanggar adalah profesional dengan jumlah Teradu sebanyak 162 pada tahun 2021. Disusul berkepastian hukum (75 Teradu) dan mandiri (20 Teradu) di tahun yang sama.
“Selama menjadi penyelenggara, 13 prinsip ini harus dipegang teguh. Tidak terkecuali oleh Panwascam Kabupaten Pesisir Barat,” pungkas mantan Anggota KPU Provinsi Lampung ini. (Humas DKPP)