Jakarta, DKPP- Tiga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beda pendapat (dissenting opinion) dalam memutuskan perkara KPU. Terjadinya dissenting opinion disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan atas laporan enam partai. Keenam partai itu; Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Dalam aduannya, keenam partai itu melaporkan dalam verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, KPU diduga tidak melaksanakannya secara baik dan cermat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
Jimly menjelaskan bahwa satu orang anggota menyatakan Teradu I atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay terbukti melanggar kode etik. Untuk itu, mereka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Sedangkan empat anggota komisioner lainnya diberikan peringatan keras.
“Satu orang anggota lain berpendapat Teradu I atas nama Husni Kamil Manik terbukti melanggar kode etik. Dia harus dijatuhi sanki pemberhentian tetap, sementara enam anggota diberikan peringatan keras.
Jimly menambahkan, satu anggota DKPP lainnya berpendapat bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “ Sementara Anggota atas nama Nelson Simanjutak tidak turut dalam pengambilan putusan terkait perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu.” jelas dia.[TTM/SD]