Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 45-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (2/6/2020), pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP sebagai Ketua Majelis.
Perkara ini diadukan oleh Destiana Kristanti, mantan staf administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Destiana mengadukan Sudihartono dan Is Sumarsono (Koordinator Sekretariat dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul) sebagai Teradu I dan II.
Pengadu (Destiana) mendalilkan Teradu tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai staf teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekjen Bawaslu RI terkait perpanjangan masa kerja Pengadu selaku staf PPNPNS tanpa mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi.
Berdasarkan surat Sekjen Bawaslu No.0168/Bawaslu/SJ/KP.02.02/I/2020 perihal Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten dan Kota Tahun 2020 menyatakan 3 staf Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena nilai tes ketiganya di bawah 60. Antara lain Ardhi Dwi Cahyo, Destiana Kristanti, dan Judith Dwi Kartika.
“Saya mendapat informasi dan klarifikasi bahwa saudara Ardhi dan Judith kontrak sebagai PPNPNS diperpanjang. Padahal keduanya TMS,” kata Destiana.
Pengadu mendapatkan pesan melalui WhatsApp tentang surat Sekjen Bawaslu Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS Tahun 2020. Lampiran surat menyatakan jika Pengadu dinyatakan MS (memenuhi syarat) dengan nilai tertinggi 75.20.
Selain itu, Pengadu membantah pernyataan Teradu I yang menyebutkan dirinya pernah dengan sengaja menyimpan uang kantor dalam rekening pribadi.
“Tidak benar. Saya diberi perintah oleh atasan pada 2017-2018 untuk membawa uang kegiatan dan jadi tanggung jawab saya. Teman-teman saya juga dititipi uang Pak Korsek. Dan tidak dimasukkan ke dalam rekening,” ungkap Destiana.
Teradu I mengungkapkan alasan tidak meloloskan Pengadu karena menyimpan uang kantor di rekening pribadi. Informasi itu diperoleh dari Pengadu dalam tes wawancara PPNPNS.
“Terkait tidak diperpanjang kontrak pengadu berdasarkan hasil evaluasi baik tes wawancara dan tertulis. Komisoner memberikan pertimbangan dan masukan saat Pengadu diwawancara. Pengadu membenarkan telah menyimpan uang kantor di rekening pribadi,” kata Sudihartono.
Terkait dengan dua surat Sekjen Bawaslu tentang hasil evaluasi akhir PPNPNS yang berbeda, Teradu I telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DIY dan mengirim surat kepada Bawaslu RI. Teradu diperintahkan untuk tidak menyebarkan hasil evaluasi tersebut karena akan membuat kegaduhan.
Teradu II, Is Sumartono menegaskan evaluasi PPNPNS telah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Is juga membantah ada sentimen pribadi kepada Pengadu sehingga tidak meloloskan dan memperpanjang kontrak sebagai PPNPNS.
“Ketua dan anggota komisioner hanya memberikan rekomendasi berdasarkan fakta yang kami ketahui. Dan kami yakin sepenuhnya seluruh proses berjalan sesuai dengan amanat dan aturan yang ada,” tegas Teradu II.
Sebagai informasi, sebagai Anggota Majelis dalam sidang pemeriksaan ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DIY Yigyakarta, antara lain Siti Ghoniyatun, SH (unsur KPU), Sutrisnowati, MH., M.Psi (unsur Bawaslu), dan Mohammad Najib, M.Si (unsur masyarakat). (Humas DKPP).