Jakarta, DKPP – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Julius AL Turnip akan menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu pada Senin (25/9). Rencana sidang bertempat di Ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Selaku pengadu Pangulu Siregar. Dia mendalilkan bahwa, Teradu I, Julius AL Turnip, selaku eksekutor, atas perintah Teradu II, Hardi Munthe, telah meminta uang sebesar Rp. 30.000.000 sebagai mahar yang dipersyaratkan agar bisa diloloskan menjadi anggota Panwas Kabupaten Asahan. Pengadu memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 pada tanggal 13 Juli 2017 di Hotel Syariah Alzairi. Teradu I kemudian menyerahkan bank soal-soal seleksi yang isinya ternyata sama dengan yang digunakan pada saat dilakukan tes tertulis.
Anggota DKPP Alfitra Salamm, belakangan ini pengaduan yang masuk ke sekretariat DKPP lebih banyak berkaitan dengan panitia seleksi (pansel) rekrutmen penyelenggara Pemilu dalam pengawasan. Meskipun panselnya bukan bagian penyelenggara Pemilu, tapi produknya bagian dari penyelenggara Pemilu. “Ini pelajaran buat Bawaslu agar lebih memperhatikan regulasi yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Ke depan, pembentukan pansel hendaknya lebih berhati-hati,†kata Alfitra yang juga ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu. (teten jamaludin)