Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami. Dia berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis sidang putusan, Dr. Alfitra Salamm.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Relasi hubungan antara Teradu dengan Suami Pengadu tidak wajar dan tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu. Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari sekedar relasi kekerabatan antara Teradu dan Suami Pengadu terungkap dari keterangan Saksi Suami Pengadu atas nama PBD yang membenarkan bahwa Saksi menjalin hubungan asmara dengan Teradu sekitar Tahun 2018.
Selain itu, DKPP telah menilai secara detail dan saksama alat bukti berupa dokumentasi tindakan Teradu dan Suami Pengadu yang melanggar asas kepatutan/kepantasan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya, Teradu sebagai Pimpinan lembaga tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkannya.
Sanksi dibacakan Ketua Majelis sidang putusan, Dr. Alfitra Salamm didampingi Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP.
Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020 ini diadukan oleh RPLD melalui kuasanya Beny K. M. Taopan dan Meklzon Beri. (Humas DKPP)