Jayapura, DKPP – Pada perkara Nomor 160-PKE-DKP P/VI/2019, Pengadu mendalilkan bahwa tanggal 03 Mei 2019 di Serui, PPD Distrik Yapen Selatan melaksanakana Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019. “Rapat Pleno tersebut diskors karena adanya masalah perubahan angka perolehan suara atau adanya protes atau keberatan dari saksi,” kata Hugo Alvian Imbiri dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen pada Jumat (19/7/2019) di kantor Bawaslu Provinsi Papua, malam.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Mei 2019, para Teradu mengambil alih tugas PPD Distrik Yapen Selatan dan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Distrik Yapen Selatan dan dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Teradu: Ketua dan empat Anggota KPU Kep. Yapen. Mereka adalah Moris Cerulo Muabuai, Awal Rahmadi, Elvrida Worembai, Jhon F. Waimuri, Yusuf Ruamba.
Selaku ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua Yusak Elisa Reba (unsur masyarakat) dan Metusalak Infandi, (unsur Bawaslu). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban para Teradu. Hadir pihak Terkait: Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Pengadu juga menghadirkan saksi. Sementara Teradu yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini adalah Awal Rahmadi.
Menurut Teradu, Pengadu mengatakan bahwa rapat pleno diskors karena adanya perubahan angka perolehan suara, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat itu. Karena Pengadu tidak menyebutkan berapa perubahan angka, partai politik atau calon legislatif yang mana yang dirugikan dan diuntungkan pada proses rekap tersebut. “Pengadu terkesan hanya menerima informasi tanpa bukti yang akurat terkait dengan perubahan dimaksud,” kilahnya.
Terkait dengan tanggal 9 Mei, Teradu menyatakan, pihaknya mengambil alih tugas PPD Yapen Selatan, dapat dijelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabuapten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.Bawaslu-10/01-00/V/2019, hal Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingakt PPD Distrik Yapen Selatan tanggal 4 Mei 2019. “Selanjutnya Teradu menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/kpt/9105/KPU-kab/V/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang pada Seluruh Wilayah PPD Yapen Selatan tanggal 5 Mei 2019,” katanya. [teten jamaludin]