Jakarta, DKPP –
Sidang kode etik KPU Paniai digelar, tadi siang (23/1). Sidang berlangsung
melalui video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, dan
Mapolda Papua. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari staf
sekretariat KPU Paniai Irwan. Pada sidang sebelumnya (7/1), dia absen
dikarenakan sakit.
Untuk
diketahui, Yulius Degei, Yosef Degei, Yohanes Kudiai, Ottopianus Gobai
mengadukan Ham Nawipa, Pilipus Tenouye, Penggesper Zonggonau, Fransiska Kadepa,
Frederik Mote dan Irwan, masing-masing sebagai ketua dan anggota.
Menurut
Yulius, dirinya merasa kecewa terhadap penyelenggara Pemilu. Pasalnya, pada
saat penetapan rekapitulasi suara tidak melalui pleno. Bahkan, dia menengarai
ada pergeseran suara di tingkat kabupaten sehingga merugikan dirinya. Perolehan suara dia di tingkat PPS dan PPD aman. Tapi
ketika rekapitulasi di kabupaten, malah jadi berubah.
“Pada
saat rapat pleno penetapan calon terpilih tidak ada komputer. Padahal, ini
Pemilu Nasional. Waktu itu, katanya komputer rusak,†katanya.
Irwan mengaku dia menjadi operator komputer sejak
tahun 2003. Tugas pokoknya hanya operator komputer dan memfasilitasi kebutuhan
KPU dalam hal administrasi.
“Selama ini saya
sebagai operator, bukan hanya bidang teknis. Di luar dari itu, saya tidak
pernah melaksanakan tugas tanpa ada perintah dari atasan baik itu sekretararis
KPU maupun KPU,†jelas dia.
Irwan pun membantah
bila pada saat rapat pleno penetapan calon terpilih tidak tidak komputer. Kata
dia, yang benar adalah tidak ada slide atau tidak ada infokus. “Pada saat itu,
ketua KPU tidak memerintahkan saya untuk memasang slide (infokus, red),â€
katanya. [teten jamaludin]