Jakarta, DKPP – Sidang kode etik video
conference (Vidcon) atau sidang melalui jarak jauh yang digelar di
Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berjalan lancar, tadi
pagi (22/04) pukul 10.15. Sidang berjalan satu jam setengah.
Kualitas gambar melalui layar kaca bisa dilihat
dengan jelas dan kualitas suara pun yang bisa didengar oleh majelis
sidang dan pengunjung sidang. Di Ruang Sidang DKPP dilengkapi dengan dua
unit televisi berwarna ukuran 42 inchi yang menghadap ke majelis, kamera dengan
resolusi full HD. Sementara layar untuk pengunjung sidang dipasang infokus.
Jaringan terkoneksi dengan server Bawaslu RI.
Pada sidang tadi, pihak Teradu Deddy Satria,
anggota Panwaslu Bireuen, dan pihak pengadu Muklir, anggota Bawaslu Nangroe
Aceh Darussalam. Tim Pemeriksa Daerah sidang kode etik ini, Saut H Sirait,
anggota DKPP, Asqolani, ketua Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam, dan Zainal
Abidin dan Ria Fitri, masing-masing dari unsur masyarakat. Mereka berada
di sekretariat Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam. Ketua majelis Jimly Asshiddiqie
dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti berada di
Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang video
conference kali pertama yang digelar di Ruang Sidang DKPP. Biasanya
sidang video conference digelar di
Mabes Polri atau Kejaksaan Agung.
Sidang ini juga merupakan sidang perdana Tim
Pemeriksa Daerah bekerja. Sidang ini disaksikan oleh seluruh Tim Pemeriksa
Daerah yang ada di Indonesia melalui layar kaca.
“Tim Pemeriksa Daerah di tempat lain di seluruh
Indonesia bisa menyaksikan bagaimana persidangan ini. Tapi tidak boleh bicara.
Cukup menyaksikan saja. Ini sekaligus contoh bagaimana Tim Pemeriksa Daerah
bekerja nanti,†kata Prof Jimly. (ttm)