Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Senin (1/9) menggelar sidang dengan Teradu Ketua dan anggota KIP
Provinsi Aceh. Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Roby Syah Putra, Fauziah, Junaidi,
Muhammad dan Hendra Fauzi selaku ketua dan anggota KIP Provinsi Aceh. Mereka
diadukan oleh Teuku Raja Mulia, Taufik Frizal, T Jamalul Adil, Tgk Syafari Ali
dan Muslem HS.
Sidang
pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini, dihadiri lengkap 7 Teradu dan 2 orang Pengadu yakni T
Jamalul Adil selaku Pengadu principal dan Komaruddin yang merupakan
kuasa hukum dari 4 Pengadu lainnya.
Pemeriksaan
perkara Nomor 187/DKPP-PKE/III2-14 ini dilangsungkan di dua tempat melalui video conference yakni di ruang
sidang DKPP, Gedung Bawaslu, lantai 5, Jl MH Thamrin 14 Jakarta dan di Bawaslu
Prov Aceh, tempat keberadaan dari saksi Pengadu.
Dalam
dalil aduannya, Pengadu menilai bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode
etik dikarenakan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Provinsi Aceh yang
dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2013 nomor 406/Aceh/08/2013 perihal
penerusan pelanggaran Pemilu.
“Pada
pokoknya, rekomendasi Bawaslu Prov Aceh meminta KIP Prov Aceh untuk
menindaklanjuti pelanggaran administratif pada pendaftaran bakal calon anggota
DPRK atau DPRD Kab Nagan Raya yang diajukan oleh DPD partai Golkar Kab Nagan
Raya yang dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 22 April 2013 dan tanggal 16
Mei 2013 yang dilakukan usai adanya perombakan struktural di internal partai,†terang
Komarudin dalam pemeriksaan kali pertama ini.
Menjawab
dalil aduan Pengadu, ketua KIP Aceh membantah dengan menyampaikan bahwa
pendaftaran berlangsung pada tanggal 9-22 April 2013, sedangkan para
Teradu belum menjabat sebagai KIP Prov
Aceh pada masa pendaftaran tersebut karena belum dilantik. Ridwan Hadi selaku
Teradu I juga menegaskan bahwa pendaftaran dan penetapan DCS dilakukan oleh KIP
Nagan Raya.
“Pengambil
alihan tugas KIP Nagan Raya oleh KIP Prov Aceh dilakukan pada tanggal 5 Agustus
2013 saat terjadi kevakuman dan bukan
pada masa pendaftaran calon, termasuk penetapan DCS masih ditanda tangani oleh
Tengku Abdul Rasyid sebagai ketua KIP Nagan Raya beserta anggotanya,†imbuh
Roby selaku anggota KIP Prov Aceh yang menjadi Teradu III dalam pemeriksaan
DKPP.
Pemeriksaan
yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Saut Hamonangan Sirait dan
Ida Budhiati ini menolak saksi yang dihadirkan dari kedua belah pihak, baik
Pengadu maupun Teradu karena dinilai keterangan kedua belah pihak sudah cukup.
Sebelum
sidang ditutup, ketua panel menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan dinilai sudah
cukup. Dengan demikian, sidang selanjutnya adalah putusan. [tyk]