Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (27/9) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Pati, Jawa Tengah.
Kelima komisioner KPU Kab Pati ini diperkarakan oleh DPP PDI-P melalui tim advokat DPP PDI-P Donni Tri Istiqomah dan Radian Syam. Kelimanya disangkakan telah bertindak tidak profesional dengan berkonspirasi dengan Sunarwi- Tedjo Pramono dalam Pemilukada 2011 lalu.
“Para Teradu dengan sengaja tidak meloloskan Imam Suroso saat Pemilukada lalu, dengan cara menolak berkas pencalonan yang diberikan saat itu,” ungkap Donni dalam persidangan.
Lebih lanjut, Donni mengungkapkan bahwa para Teradu dengan sengaja melakukan Pelanggaran etik terkait pencetakan surat suara dalam pemungutan suara ulang yang terkesan menguntungkan calon no urut 5.
“Pelanggaran etik selanjutnya yakni para Teradu tetap memasukkan nama Sunarwi, Iryanto Budi Utomo dan Mudassir ke dalam DCT padahal sudah tiga kali diingatkan oleh Panwaslu Kab Pati,” Donni menambahkan.
Menurut Donni, Sunarwi, Iryanto Budi Otomo dan Mudassir telah diberhentikan keanggotaannya dari PDI-P dan telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Pati, namun para Teradu tetap menutup mata dan tetap meloloskannya dalam DPT.
Menanggapi dalil Pengadu tersebut, para Teradu membantahnya dengan menyatakan pihaknya telah bertindak secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Pada tanggal 22 April 2013, DPC Hanura Pati mendaftarkan Sunarwi, Iryanto Budi Utomo dan Mudassir denga menyertakan SK Pemberhentian DPP PDI-P,” terang Ahmad Jukari Ketua KPU Kab Pati.
“Ketiganya telah menyertakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jukari menjelaskan bahwa di Kab Pati terdapat tujuh anggota DPRD Pati yang pindah Parpol dan kesemuanya diperlakukan sama.
Sidang yang digelar pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh Pengadu maupun Teradu. Bertindak selaku Ketua Panel Majelis sidang Saut H Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sdr)