Jakarta, DKPP–
Hari ini, Selasa (20/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU
Kab Tasikmalaya. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP Jl. MH Thamrin No
14, Jakarta.
Pengadu dari
perkara ini yakni Maiman Nanang Rukmana yang merupakan salah satu Caleg DPRD
Kota Tasikmalaya dari Partai Nasdem. Menurut Maiman, saat rekapitulasi suara di
tingkat Kota, KPU tidak meminta pendapat Panwaslu terlebih dahulu tetapi
langsung ditutup atas keberatan saksi.
Selain itu,
Teradu juga didalilkan pada tanggal 28 April 2014 KPU Kota Tasikmalaya tidak melaksanakan
rekomendasi Panwaslu dan pada surat KPU tanggal 29 April 2014 khusus huruf B
angka 6, tidak sesuai dengan fakta Pleno.
“Pada saat
sebelum dan sesudah rekapitulasi awalnya bermasalah di administrasi, namun saat
Pleno KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu, dan tidak
mengindahkannya,†ujar Maiman dalam persidangan.
Terhadap hal
tersebut, Teradu menyatakan bahwa saat rekapitulasi suara Teradu telah
mempersilahkan PPK untuk melakuka perbaikannya. Lebih lanjut Teradu menjelaskan
bahwa dalam kesempatan tersebut semua Saksi menerima koreksi dan hasil
penghitungan.
“Terkait tidak
meminta pendapat Panwaslu, saat itu posisi duduk Panwaslu tertutup oleh layar,
sehingga tidak terlihat, dan faktor itulah yang menyebabkan kami lupa,†terang
Cholis Muklis Ketua KPU Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang
kali ini bertindak selaku ketua Panel Majelis Sidang yakni Prof Anna Erliyana
didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari Jawa Barat yakni Affan Sulaeman,
Nina Herlina Lubis, Agus Rustandi dan Harminus Koto. (sdr)