Jakarta,
DKPP-
Bertempat di Ruang Sidang DKPP Jl.
MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, sidang ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Prov
Sumatera Selatan digelar, Senin (23/6/2014). Adapun agenda sidang kali ini
yakni mendengar keterangan Saksi dan pihak Terkait.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni
dua orang Saksi dari Partai Demokrat yang hadir saat pelaksanaan rekapitulasi
di tingkat Provinsi, sedangkan pihak terkait yang hadir yakni Bawaslu Provinsi
Sumsel, Panwaslu Kab Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering
Ulu Timur (OKUT) dan Lahat. Namun, dalam sidang kali ini Pengadu tidak hadir.
“Pada saat proses rekapitulasi suara, memang ada
protes dari para saksi yang hadir, untuk meminta pencocokan data, termasuk dari
Demokrat,†ujar Sofan dalam kesaksiannya.
Menurut Sofan, pada saat rekapitulasi memang
terjadi beberapa kali pencocokan data, misalnya di OI tertulis perolehan
Demokrat 75 suara, namun sebenarnya
memperoleh suara 175 suara, demikian dengan daerah lain.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa rekomendasi dari
Bawaslu keluar saat proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi. Sebelumnya,
telah dilakukan perbandingan data.
“Sebenarnya permasalahan akarnya ada di tingkat
Kabupaten, setiap presentasi KPU Kab,
Panwas Kab selalu mendampingi karena mereka yang mengawasi di lapangan,†kata
Andika.
Sementara itu, empat Panwaslu Kabupaten yang
menjadi pihak terkait mengaku mengetahui proses rekapitulasi yang terjadi.
Terkait rekomendasi Bawaslu, Panwaslu menerima surat rekomendasi tersebut sebagai tembusan.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis
Sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati. (sdr)