Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (20/11/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad ini mendengarkan keterangan para pihak terkait dan saksi yang sempat disebut-sebut Pengadu (Zulkarnain Siregar) pada sidang pertama yang dilaksanakan pada Kamis (20/10/2020).
“Kami melakukan monitoring verifikasi faktual, semua berjalan normal sesuai dengan aturan. Tidak ada indikasi perbuatan yang melanggar seperti yang dituduhkan Pengadu,” ungkap Raja Gumpolon Rambe selaku pihak terkait dari KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Pihak terkait dari KPU Kabupaten Labuanbatu ini mengaku baru mengetahui isu suap atau pembagian uang saat proses verifikasi faktual setelah ada laporan ke DKPP.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota PPS Kampung Bilah, Mujiono. Ia mengaku tidak kenal, serta tidak pernah berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Pengadu.
Anggota PPS Sei Kasih, Budi Iskandar menegaskan hal yang sama yakni tidak mengenal Pengadu. Ia membantah diberi atau meminta uang kepada Pengadu yang merupakan bakal calon perseorangan pada Pilkada Labuanbatu 2020.
“Tidak benar pernah menerima (uang) dari pengadu dan tidak benar memberikan dukungan kepada Pengadu. Saya kenal Pengadu pun dari anak Pengadu, tidak kenal secara langsung dan komunikasi langsung,” kata Budi Iskandar.
Mujiono dan Budi Iskandar disebut-sebut dalam sidang pertama pernah menemui Pengadu yang menawarkan dukungan sebesar Rp.7.000/KTP. Permintaan itu disanggupi Pengadu dan terjadi penyerahan uang.
Teradu II (Wahyudi) yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Labuanbatu menegaskan kembali di hadapan majelis tidak pernah memerintahkan Teradu I (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Labuanselatan) untuk meminta sejumlah uang kepada Pengadu untuk melancarkan proses verifikasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan.
“Pengadu pernah datang ke kantor untuk konsultasi sebagai bapaslon perseorangan. Tetapi saya tidak pernah meminta uang dan menjanjikan suara, Pengadu juga tidak pernah meminta bantuan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Suroso (Plt. Kasubbag Teknis & Humas KPU Kabupaten Labuhanbatu), Wahyudi (Ketua KPU Labuhanbatu), M. Rifai Harahap (Anggota KPU Labuhanbatu), Asrul Aziz (PPK Rantau Utara), dan M. Kohar Ritonga (PPK Rantau Utara) menjadi Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Zulkarnain Siregar.
Para Teradu didalilkan menerima uang tunai untuk memperlancar proses penyerahan dan verifikasi dukungan terhadap Zulkarnain Siregar dan Suparno sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Tahun 2020.
Dalam sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara 102-PKE-DKPP/X/2021, Pengadu tidak hadir. Sementara itu, pihak terkait hadir secara fisik di Aula KPU Provinsi Sumatera utara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan anggota Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur masyarakat), Mulia Banurea, M.Si (TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Utara), dan Marwan, S.Ag (TPD unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Humas DKPP)