Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dengan Teradu Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (8/6). Bertempat di ruang sidang DKPP, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Pengaduprincipal Agus Makmur Santoso kembali menyampaikan dalil aduannya di hadapan panel majelis.
Pengadu,
masih mempertahankan dalil aduannya sebagaimana pemeriksaan sebelumnya yang
digelar pada Rabu (25/5). Menurut Pengadu, Ketua KPU dinilai telah mengabaikan
surat dari Teradu dan surat ketua DPR RI nomor PW/16841/DPR RI/XI/2015 perihal
Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Golongan Karya atas nama
Agus Gumiwang Kartasasmita. Pengadu principal
dalam perkara nomor 96/DKPP-PKE-V/2016 merupakan calon PAW
dari Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pengadu
juga mempermasalahkan KPU yang telah mengirimkan surat kepada MA. Perihal permohonan
konfirmasi atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie
atas sengketa internal Partai
Golkar.
“KPU
membuat surat tanpa nomor dengan perihal permohonan konfirmasi kepada MA
terhadap Putusan yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa internal Partai Golkar. Ini copy surat yang kami dapatkan dari Teradu sendiri,†kata
Alamsyah.
Hal
tersebut dibantah oleh Teradu, yang menghadirkan Kepala Biro Teknis KPU Sigit
Joyo Wardono dalam pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, surat yang dipegang oleh
Pengadu dan Teradu di klarifikasi dihadapan panel majelis. Hasilnya, surat dari
KPU yang dikirim ke MA memiliki nomor surat. Sehingga, kemudian ketua panel
majelis Prof. Jimly Asshiddiqie mempertanyakan asal surat yang diperoleh
Pengadu.
“Ini
saya foto dengan kamera handphone saya yang mulia,†jawab Agus Makmur Santoso.
Agus
mengaku bahwa surat tersebut difoto atas sepengetahuan dari Kabag PAW Biro
Teknis Sokani. Bahkan dalam keterangannya disampaikan bahwa Sokani yang
memperlihatkan dan mengijinkannya untuk memfoto tersebut. Namun hal ini disangkal
Sokani.
“Hingga
saat ini saya tidak pernah memberikan bahan apapun yang mulia. Karena mereka
datang sekitar tanggal 11
yang mulia. Sedangkan saya tidak di tempat. Ada tugas diluar kota,†kata Sokani
yang hadir dalam pemeriksaan.
Namun,
keterangan itu dibantah oleh Tapip selaku staf Agus Makmur Santoso yang hadir
mendampingi Agus saat datang ke KPU dan memfoto surat tersebut. Tapip, menuding
Sokani berbohong karena Sokani ada saat mereka memfoto surat KPU untuk MA.
Dijelaskannya juga bahwa dia telah menyerahkan Putusan MA yang memenangkan kubu
Abu Rizal Bakri ke KPU melalui Sokani. Sehingga KPU tidak perlu mengeluarkan
surat perihal klarifikasi kepada MA.
Sebelum
pemeriksaan ditutup, ketua majelis Prof Jimly Asshiddiqie yang didampingi
anggotanya yakni Prof Anna Erliyana, Valina Singka, Nur Hidayat Sardini, dan
Saut Hamonangan Sirait meminta masing-masing pihak untuk memberikan bukti dari
pernyataan yang berbeda dalam persidangan.
“Keterangan
Sokani dan Tapip ini akan menjadi bagian dari pendukung terhadap Pengadu dan
Teradu,†tutup
Prof Jimly. (Irmawanti)