Jakarta, DKPP – Sebanyak 15 putusan akan
dibacakan DKPP pada Senin (26/10). Pembacaan dilakukan dalam sidang pembacaan putusan
di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lt. 5, Jl. MH. Thamrin 14 Jakarta Pusat.
Putusan
yang akan dibacakan tersebut tersebar untuk beberapa daerah, antara lain
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat; Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat; Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kecamatan Kao Barat-Kabupaten
Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara; serta Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua
Barat. Sidang ini dapat diikuti dari provinsi masing-masing melalui video conference.
Untuk
Kab.Simalungun, ada 4 pokok aduan. Pertama, pengaduannya terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik karena melakukan pergantian pasangan calon jalur perseorangan
secara berulang-ulang sehingga membingungkan masyarakat dan pelapor, komisioner
KPU Kab. Simalungun melanggar keputusan yang diterbitkan sendiri oleh
komisioner, legalisir ijazah / STTB atas nama Jopinus Saragih G. yang tidak memenuhi
syarat namun KPU Kab. Simalungun meloloskan untuk menjadi calon Bupati
Simalungun.
Pengadu
dari perkara ini adalah Jansen Napitu (LSM Macan Habonaron). Sedangkan
Teradunya Ketua, Sekretaris dan staf sekretariat KPU Kab. Simalungun yaitu
Adelbert Damanik, James A. Siahaan, Puji rahmat Harahap dan Dadang Supriatno.
Kedua,
perkara dengan Teradu Ketua KPU Kab. Simalungun, Adelbert Damanik. Pengadu pada
perkara ini adalah Hendro Susilo. Pengaduannya terkait tentang keabsahan
legalisir ijazah dari pasangan calon Bupati Jopinus Ramli Saragih.
Ketiga,
pokok aduannya adalah dugaan pelanggaran kode etik karena penggantian pasangan
calon jalur perseorangan Drs. H. T. Zulkarnain Damanik, MM-Sugito kepada Evra
Sassky Damanik, S.Sos-Sugito dengan berulang-ulang; komisioner KPU Kab.
Simalungun melanggar keputusan yang diterbitkan sendiri; Komisioner KPU Kabupaten
Simalungun tidak mengindahkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara No.
1504/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pencermatan dan koreksi proses pergantian
pasangan calon; dan berkas pencalonan legalisir ijazah / STTB yang tidak
memenuhi syarat namun tetap diloloskan atas nama Jopinus Saragih G (Bupati
Kabupaten Simalungun periode 2010-2015).
Pengadu
pada perkara ini adalah Sampe Muda Siadari (LSM Forum Tiga Belas / F.13).
Sedangkan Teradunya adalah Ketua, Sekretaris dan staf sekretariat KPUKab.
Simalungun yaitu Adelbert Damanik, James A. Siahaan, Puji Rahmat Harahap, dan
Dadang Teja Kusuma.
Keempat,
perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Simalungun yaitu Adelbert
Damanik, Porang, Abdul Razak Siregar, Puji Rahmat Siregar, dan Rahmadhani
Damanik. Pengadunya adalah Mansur Panggabean (Wakil Sekretaris DPC Partai
Gerindra Kab. Simalungun) dan Apri Nopjun saragih (Anggota PPK Kecamatan Raya
Kab. Simalungun).
Pokok
aduannya adalah Para Teradu tidak melaksanakan dan/atau mengabaikan surat
rekomendasi panwaslu Kab. Simalungun No. 339/Panwaslu-SIM/V/2014; Para Teradu menyembunyikan
fakta bahwa saksi yang hadir dalam rapat pleno tidak mendapat mandat resmi dari
DPC Partai Gerindra Kab. Simalungun; dan Para Teradu dalam melaksanakan Rapat
Pleno tidak procedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perkara
kelima dari Kab. Padang Pariaman dengan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU
Padang Pariaman yakni Vifner, Zulfahmi, Zulnaidi, Mailinursal, dan Zulhijasmar.
Pengadunya adalah Alfadila Hasan.
Perkara
yang diadukan adalah ditemukannya persyaratan yang bermasalah sehingga beberapa
calon tidak memenuhi syarat dalam rangka pencalonan di Pilkada. Akan tetapi
dari pihak KPU Padang Pariaman tetap menyatakan berkas pencalonan telah
memenuhi syarat.
Selanjutnya
perkara dari Kota Surabaya dengan Pengadu adalah Didik Prasetiyono (Wakil Ketua
DPC PDIP Kota Surabaya). Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya yakni
Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo Satrio, Miftakhul Gufron, dan Nur syamsi
serta Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya yaitu Wahyu Hariadi, Lily Yulis
dan M. Safwan.
Para
Teradu diduga tidak melakukan verifikasi faktual untuk kelengkapan berkas
pencalonan di Pilkada, diduga tidak memberikan informasi yang jelas dan rinci
mengenai kelengkapan dokumen untuk di Pilkada. Selain itu para Teradu juga
diduga tidak transparan dalam proses pelaksanaan Pilkada dan tidak secara tepat
memberikan penjelasan Undang-Undang.
Perkara
ketujuh dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya yaitu Wahyu
Hariadi dan M. Safwan. Pengadu adalah Muhammad Roni. Teradu I diduga
mengkondisikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon walikota Kota
Surabaya saat pelantikan Panwascam; Teradu I juga diduga melakukan penggelapan
mobil fasilitas dari Pemkot Surabaya pada tahun 2010; Teradu I diduga pernah
mengeluarkan kata-kata yang tidak etis kepada sesama komisioner Panwas Kota
Surabaya atas nama Lily Yunis; dan Teradu I juga diduga menjanjikan uang kepada
komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar terpilih kembali menjadi komisioner
Panwaslu Kota Surabaya. Teradu II diduga menerima uang dari Caleg dan tidak
menjalankan kolektif kolegial.
Perkara
kedelapan dari Panwas Kab. Ketapang dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwas Kab.
Ketapang yakni Sukardi; Elisabeth Suryaningsih, dan Wawan Koswanda. Pengadu
adalah Syamsir dan Irwan sebagai kuasa dari prinsipal M. Yasir Anshari (Bakal
Calon Bupati dari Partai Golkar versi Munas Bali dan Partai Gerindra/Ketua DPD
Partai Golkar Kab. Ketapang).
Teradu
didugabertindak tidak imparsial dalam pemeriksaan laporan salah pasangan calon
di Pilkada Kab. Ketapang. Selain itu diduga ada pelanggaran administratif dalam
putusan Panwaslu Kab. Ketapang No. 052/PANWASLU-KTP/VII/2015 karena hanya di
tandatangani salah seorang komisioner.
Perkara
kesembilan dari Kab. Kepulauan Selayar dengan Teradu Ketua KPU Kab. Kepulauan
Selayar yaitu Hasiruddin S.Sos. Pengadunya adalah Aji Sumarno dan Abd. Gani
(Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Selayar). Pengaduannya
terkait dengan ketidaklengkapan berkas pencalonan pasangan calon yaitu Pengadu
yang akan mengikuti PIlkada serentak.
Perkara
Kesepuluh dari Kab. Kepulauan Selayar dengan Pengadu adalah Abdul Kadir (Ketua
Panwas Kab. Kepulauan Selayar). Teradu adalah Ketua dan Anggota Kab. Kepulauan
Selayar yaitu Hasiruddin, Muhammad Darwis, Masmulyadi, M. Karyadin, dan Andi
Nastuti. Perkara yang diadukan yaitu mengenai penerbitan berita acara penetapan
pasangan calon dari awalnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat dan
diduga terjadi pelanggaran peraturan Perundangan-undangan.
Perkara
Kesebelas dari Kab. Manggarai Barat dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab.
Manggarai Barat yaitu Aventinus Jesman, Hironimus Suhardi, Thomas Dohu, Kosmas
Hermeti, dan Robertus V. Din. Pengadu pada perkara ini Siemon Sofan Sofian dari
Anggota Panwas Kab. Manggarai Barat. Pengaduannya adalah Teradu menerima
pendaftaran paslon diluar jadwal tahapan pendaftaran dan menerima pendaftaran
salah satu paslon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}.
Perkara
keduabelas dari kab. Manggarai Barat dengan Pengadu adalah Lorensius Mega
sebagai kuasa dari Pranda-Praju (pasangan bakal calon. Teradu dalam perkara ini
adalah Aventinus Jesman, Hironimus Suhardi, Thomas Dohu, Kosmas Hermeti, dan
Robertus V. Din selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Manggarai Barat. Perkara yang
diadukan adalah Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kab. Manggarai
Barat No. 54/PANWASKAB/MABAR/VIII/2015, menunda proses pemeriksaan kesehatan
terhadap salah satu pasangan bakal calon dengan alasan yang tidak jelas dan
mengakomodir pasangan yang tidak sah.
Selanjutnya
perkara dari PPK Kecamatan Kao Barat-Kab. Halmahera Utara, Provinsi Maluku
Utara. Pengadu adalah Rafli Kamaluddin dan Moksin Boga (Panwas Kab. Halmahera
Utara). Teradu adalah Jonmid Mussy (Ketua PPK Kec. Kao Barat).
Pengaduan
yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam bentuk penambahan jumlah
dukungan calon perseorangan pasangan John R. Patiasina dan Nuraini R. Konofo
yang dilakukan oleh Teradu diluar rapat pleno tingkat kecamatan pada tanggal 9
Juli 2015. Teradu juga merubah dukungan pasangan calon perseorangan atas nama
John R. Patiasina dan Nuraini R. Konofo dari jumlah 1878 menjadi 2078 pada
tanggal 10 Juli 2015.
Perkara
keempatbelas dari Kab. Fakfak dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Fakfak yaitu
Zainuddin. S. Hakim, Romanus Higimur, Muhamad Nur Namudat, Janward Hindom, dan
Ahairudin Kutanggas. Teradu adalah Yusuf Wanadi Patiran (Ketua DPD Golkar
Fakfak Kubu Agung Laksono). Teradu diduga melakukan pelanggara serius dengan
menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi dan faktualisasi persyaratan
dukungan partai politik pada tanggal & Agustus yang tidak sesuai jadwal
berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2015.
Perkara
kelimabelas dari Kab. Fakfak dengan Pengadu adalah Cyrillus Adopak, Gazali
Letsoin, dan Dihuru Dekry Rajaloa selaku Ketua dan Anggota Panwas Kab. Fakfak.
Teradu adalah Zainuddin. S. Hakim dan Janward Hindom (Ketua dan Anggota Kpu
Kab. Fakfak/Ketua Pokja Pendaftaran Calon).
Perkara
terkait dengan verifikasi berkas pencalonan dan berkas syarat calon yang
dilakukan Teradu tanpa melibatkan komisioner KPU Kab. Fakfak lainnya. Selain
itu Teradu I diduga melakukan penetapan pasangan calon sebelum jadwal yang
ditetapkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015.
Sidang
putusan akan dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi
Anggota, yaitu Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof. Anna
Erliyana, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas. (Rilis Humas DKPP)