Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 147-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (11/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Eksar Efendi melalui tim kuasanya, yaitu Ardian, Herwinsyah, Addi Saddam Alfih, dan Sunardi Sudirman. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, yaitu Toni Kuswoyo, Natijo Elem, dan Oyon Supra.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga tidak profesional dikarenakan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid 19 terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur Nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Muchrim.
Para Teradu juga didalilkan melakukan hal yang serupa karena dalam menangani dan/atau menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 perihal dugaan administrasi pemilihan
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (11/1/2021), pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Kepala Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP, Ashari mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Ashari.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]